Makassar - Upaya untuk memerangi peredaran barang bajakan terus dilakukan pemerintah dan swasta. Kali ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Tokopedia untuk memberantas barang palsu di platform lokapasar tersebut.
Kerja sama antara DJKI dan Tokopedia dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangi pada 29 September 2022 di Four Points by Sheraton Makassar. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menilai kerja sama ini sangat penting mengingat pasar barang bajakan di lokapasar sangat besar.
“Komitmen ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” terang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
“Kerja sama ini krusial untuk melindungi karya-karya intelektual. Jika peredaran barang bajakan dibiarkan di lokapasar, tidak hanya konsumen saja yang dirugikan tetapi juga pihak lokapasar sendiri karena kepercayaan terhadap brand mereka akan tercoreng,” tambah Razilu setelah menandatangi nota kesepahaman.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak akan berkontribusi dalam penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi tentang pelindungan KI, pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, keduanya juga akan bekerja sama dalam penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kedua lembaga.Perjanjian ini akan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani.
Di sisi lain, Leontinus Alpha Edison sebagai Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia mengatakan perjanjian menjadikan perusahaannya sebagai lokapasar pertama yang berkomitmen mendukung pelindungan KI.
“Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” ujarnya.
Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List (PWL) yang dicap oleh United States Trade Representative (USTR). Tokopedia sendiri juga dicap oleh lembaga yang sama masuk ke Notorious Market List. Kedua predikat tersebut membuat Indonesia dan Tokopedia dipandang sebagai pihak yang memiliki kasus pelanggaran KI cukup berat.
Kendati demikian, sebetulnya DJKI telah membangun Satuan Tugas Operasi Pencegahan Status PWL. Satgas ini terdiri lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (kad/daw)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025