Kolaborasi Tokopedia dan DJKI Perangi Peredaran Barang Bajakan

Makassar - Upaya untuk memerangi peredaran barang bajakan terus dilakukan pemerintah dan swasta. Kali ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Tokopedia untuk memberantas barang palsu di platform lokapasar tersebut.

Kerja sama antara DJKI dan Tokopedia dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangi pada 29 September 2022 di Four Points by Sheraton Makassar. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menilai kerja sama ini sangat penting mengingat pasar barang bajakan di lokapasar sangat besar.

“Komitmen ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” terang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Kerja sama ini krusial untuk melindungi karya-karya intelektual. Jika peredaran barang bajakan dibiarkan di lokapasar, tidak hanya konsumen saja yang dirugikan tetapi juga pihak lokapasar sendiri karena kepercayaan terhadap brand mereka akan tercoreng,” tambah Razilu setelah menandatangi nota kesepahaman.

Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak akan berkontribusi dalam penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi tentang pelindungan KI, pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, keduanya juga akan bekerja sama dalam penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kedua lembaga.Perjanjian ini akan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani.

Di sisi lain, Leontinus Alpha Edison sebagai Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia mengatakan perjanjian menjadikan perusahaannya sebagai lokapasar pertama yang berkomitmen mendukung pelindungan KI.

“Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” ujarnya.

Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List (PWL) yang dicap oleh United States Trade Representative (USTR). Tokopedia sendiri juga dicap oleh lembaga yang sama masuk ke Notorious Market List. Kedua predikat tersebut membuat Indonesia dan Tokopedia dipandang sebagai pihak yang memiliki kasus pelanggaran KI cukup berat.

Kendati demikian, sebetulnya DJKI telah membangun Satuan Tugas Operasi Pencegahan Status PWL. Satgas ini terdiri lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya