Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Provinsi Papua, Menkumham: Ini Sarana Informasi dan Edukasi Masyarakat

Jayapura - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Provinsi Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua.

MIC di Bumi Cendrawasih ini merupakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk implementasi negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan mengusung konsep jemput bola, MIC dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah terpencil.

Yasonna mengatakan, MIC menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis maupun KI Komunal.

Ia berharap kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari 22-25 Agustus 2022 di Hotel Aston Jayapura, Papua ini dapat meningkatkan permohonan KI dan menjadikan KI sebagai pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi di tanah Papua.

“Sehingga dapat mengangkat potensi-potensi KI di daerah serta meningkatkan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional,” kata Yasonna dalam sambutannya saat membuka acara Kemenkumham Melayani Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin kemarin, 22 Agustus 2022.

Terbukti, antusias masyarakat Papua yang terdiri dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dinas pemerintah daerah, dan seniman untuk hadir ke Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak begitu besar.




Terpantau sebanyak 830 orang silih berganti mengunjungi stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI Komunal.

Selain menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan, masyarakat Papua juga diberi pembekalan dasar mengenai pentingnya melindungi KI oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pelindungan KI, masyarakat dapat memperolehnya secara konstitutif dan juga deklaratif.

“Konstitutif itu artinya ibu bapak harus mengajukan pendaftaran. Prinsip dasar dari konstitutif adalah first to file yaitu siapa yang mengajukan pertama kali (maka merekalah yang berhak mendapatkan pelindungan dari negara), bukan siapa yang menggunakan (KI) pertama kali,” kata Razilu di Hotel Aston Jayapura, Papua, 23 April 2022.

“Walaupun bapak ibu sudah menggunakan (KI), tetapi kalau tidak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bisa jadi akan disomasi dan diberhentikan oleh orang yang memiliki hak. Rezim KI untuk konstitutif adalah merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan desain tataletak sirkuit terpadu,” lanjutnya.

Sedangkan untuk KI yang sifatnya deklaratif, menurut Razilu adalah pelindungan yang diperoleh secara otomatis pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata kemudian mengumumkannya ke publik.

“KI yang bersifat deklaratif ini yaitu hak cipta,” ucap Razilu.

Diakhir paparannya, Plt. Dirjen KI berharap kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini sebaik mungkin, sehingga mendapatkan pencerahan mengenai manfaat dari pelindungan KI dan memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan KI.

“Selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic, kami hadirkan tim dan pakar dari DJKI untuk bapak ibu tanyakan apa saja,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya