KIK Sebagai Pembuktian dan Modal Promosi Terkait Jati Diri Kebudayaan Bangsa

Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional, serta indikasi geografis wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki dan dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” tutur Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari pada Diseminasi dan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI di Kabupaten Solok pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Kota Padang memiliki banyak potensi ekonomi KIK, salah satunya dapat dilihat dengan beragamnya motif songket yang ada di Museum Songket Padang. Begitu pula dengan potensi lain seperti alat musik, perhiasan, dan juga pakaian adat yang bisa menjadi potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan.

Kabupaten Solok sendiri memiliki KIK sebanyak 10 mata budaya, di antaranya Balota Bukit Bais, Indang Solok Jawi-jawi, Maanta Bubue Cupak, Makan Bajamba Nagari Jawi Jawi, Dadiah Aia Dingin, Debus Mak Uwai, Balimau Patang Limau Lunggo, Bakaua Sianggai-anggai, Maanta Nasi Alahan Panjang, dan Bailau Salayo.

“Melihat banyaknya potensi khususnya di Kabupaten Solok, saya berharap agar seluruh budaya dan pengetahuan tradisional yang ada dapat dicatatkan, hal ini dilakukan tentu demi melindungi budaya dan pengetahuan tradisional itu sendiri,” ujar Erni. 

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Sanga-Sanga Tampil sebagai Simbol Inovasi Berbasis Budaya di Pameran Sidang Umum WIPO Swiss 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Sanga-Sanga, minyak balur herbal yang mengangkat kearifan lokal Bali dalam formula modern.

Kamis, 17 Juli 2025

Dari Bandung ke Jenewa: Batik Komar Jadi Wajah Budaya dan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Batik Komar, sebuah produk Batik yang mengangkat kearifan lokal yang menggabungkan batik klasik dari beberapa daerah di Indonesia.

Kamis, 17 Juli 2025

EKII Disambut Antusias, WIPO Apresiasi Peran DJKI dalam Literasi KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan khusus bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss yang berlangsung pada 16 Juli 2025. Melalui agenda tersebut, DJKI melakukan berbagai hal pembahasan terkait komitmen kerja sama dalam bidang edukasi kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya