Jakarta – Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Di momen peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, penting bagi kita untuk tidak hanya merayakan kebebasan berekspresi, tetapi juga mengingat bahwa kebebasan itu datang dengan tanggung jawab: salah satunya adalah menghormati hak cipta di dunia pers.
“Setiap karya jurnalistik adalah karya cipta atau ciptaan yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh disadur, diambil sebagian, apalagi diklaim tanpa izin. Pelindungan hak cipta menjadi pondasi penting agar kebebasan pers tetap sehat dan beretika,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam dunia jurnalistik, hak cipta mencakup berbagai bentuk karya: artikel, foto, video, hingga infografis. Pelanggaran bisa terjadi dalam banyak bentuk, yang paling umum adalah penyaduran tanpa atribusi atau menerbitkan ulang foto tanpa mencantumkan sumbernya. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta atas karya jurnalistik adalah penciptanya, yakni jurnalis itu sendiri, kecuali ada perjanjian pengalihan hak dengan medianya. Media tempat jurnalis bekerja bisa menjadi pemegang hak cipta atas karya jurnalistik tersebut, namun hak moral tetap melekat pada pencipta atau jurnalis yang membuat karya jurnalistik sehingga nama pencipta tidak boleh dihilangkan.
“Masih kerap ditemui praktik pemuatan ulang berita dari portal lain tanpa pencantuman sumber yang jelas, bahkan terkadang disertai perubahan isi. Hal ini tentu berpotensi mengabaikan hak pencipta dan melemahkan semangat profesionalisme dalam jurnalisme,” ujar Razilu lebih lanjut.
Menariknya, pelanggaran hak cipta justru masih kerap terjadi di lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Di masyarakat terdapat anggapan bahwa selama informasi disebarkan demi kepentingan publik, maka penggunaannya bisa dilakukan tanpa izin. Persepsi tersebut, merupakan pemahaman yang keliru yang dapat menimbulkan kekeliruan yang merugikan pencipta atas karya.
Kebebasan pers bukan berarti bebas mengambil karya orang lain. Mengutip boleh saja, tapi dengan batasan jelas, antara lain mencantumkan sumber, dan tidak menghilangkan makna dari tulisan yang dibuat oleh penulis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong jurnalis, editor, dan pengelola media untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak cipta dalam proses kerja mereka. Edukasi menjadi kunci, karena banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan.
Sebagai langkah konkret, DJKI mengimbau insan pers untuk selalu mencantumkan kredit penulis dan fotografer saat menggunakan karya orang lain. Penyaduran tanpa izin sebaiknya dihindari, dan jika ingin merujuk pada tulisan media lain, sebaiknya gunakan kutipan singkat dan arahkan pembaca ke sumber asli. Penggunaan foto pun harus memperhatikan lisensi dan izin resmi, baik dari agensi maupun kontributor lepas. Selain itu, penting bagi redaksi media untuk membekali timnya dengan pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajiban hukum terkait karya intelektual, serta membedakan antara kutipan yang sah dengan pelanggaran hak cipta.
“Di Hari Kebebasan Pers ini, saya mengajak seluruh insan media untuk bukan hanya memperjuangkan suara kebenaran, tapi juga saling menghargai karya sesama. Kebebasan dan pelindungan bisa berjalan beriringan,” tutup Razilu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026