Kemudahan dan Kecepatan POP HC Dirasakan Hingga Timur Indonesia

Ternate - Hari pertama pelaksanaan layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Maluku Utara berlangsung ramai. Seluruh booth layanan konsultasi kekayaan intelektual ramai didatangi masyarakat pengguna layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dari seluruh pengunjung yang hadir, lima di antaranya merasakan langsung kemudahan dan kecepatan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Setelah mencatatkan ciptaannya, surat pencatatan langsung diberikan kepada pemohon.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara M. Adnan mengatakan perkembangan zaman sangat cepat. Masyarakat Maluku Utara dapat memanfaatkan layanan konsultasi MIC untuk membantu beradaptasi pada era ekonomi kreatif.



“Harapan kami masyarakat benar-benar memanfaatkan momen ini. Saya optimis masyarakat Maluku Utara akan sadar pentingnya pelindungan KI guna komersialisasi produk dan ciptaan mereka,” tutur Adnan.

Sadar bahwa tidak cukup hanya menghasilkan KI, masyarakat harus dapat melakukan komersialisasi terhadap karyanya. Pemerintah daerah telah bekerja sama untuk meningkatkan nilai ekonomi dari produk para pelaku usaha di Maluku Utara. 

“Maluku Utara ekonomi kreatifnya sudah bagus, hanya perlu diberikan pemahaman bahwa KI memiliki nilai ekonomi. Goal-nya ialah komersialisasi,” jelas Adnan.

Pada kesempatan ini M. Adnan menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan kepada Tri yang merupakan seorang dosen Sekolah Tinggi Pertanian Labuha. Ia mencatatkan jurnal berjudul “Development of Sago Agribusiness in Facing Local Consumption Pattern”. Melalui kemudahan sistem POP HC, kurang dari sepuluh menit surat pencatatan ciptaannya terbit.

“Kemudahan pencatatan hak cipta ini tolong disosialisasikan kepada kawan-kawan,” pesan Adnan.

Tri harus menempuh tujuh jam perjalanan laut untuk tiba di Ternate. Hal ini ia lakukan untuk mendapatkan konsultasi langsung dari tim DJKI mengenai cara pencatatan ciptaan untuk jurnalnya. 



“Sangat puas dengan pelayanannya. Ternyata untuk mencatatkan ciptaan sangat mudah. Tidak seperti yang saya bayangkan, ternyata sangat cepat kurang dari sepuluh menit saja,” tutur Tri.

Tri berharap kegiatan seperti ini terus diadakan. Harapannya agar masyarakat di daerah timur sepertinya juga mendapatkan pemahaman yang sama baiknya mengenai pentingnya pelindungan KI.

“Semoga Kemenkumham lebih sering lagi memberikan informasi mengenai betapa pentingnya mencatatkan hasil karya. Saya sangat mengapresiasi kegiatan langsung kepada masyarakat seperti ini,” pungkasnya. (DES/SYL)




LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya