Bandung - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) pada Selasa, 14 Maret 2021 di The Trans Luxury Hotel Bandung.
Sekjen Kemenkumham, Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Andap sangat mengapresiasi Korlantas POLRI yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkumham selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan bahwa inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Andap juga mengajak kepada jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025