Kemenkumham Pertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI TA 2019 bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) yang bertempat di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/20).

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/lembaga dalam pengelolaan APBN sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini, setiap Kementerian/lembaga termasuk Kemenkumham wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menteri Hukum dan dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan paparan berupa hasil akhir dari pemeriksaan keuangan Kemenkumham oleh BPK. Dalam hal pengelolaan anggaran, Kemenkumham tahun 2019 memperoleh nilai akhir Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKIPA)  sebesar 95,10% dengan tingkat penyerapan anggaran belanja sejumlah 97,75%, realisasi pendapatan sebesar 129,72% ini merupakan pencapaian yang sangat baik.

“Kita harus ingat bahwa uang yang kita kelola ini adalah uang rakyat, sehingga sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat” papar Yasonna Laoly.

Yasonna juga berpesan bahwa kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat, dan akuntabel agar bisa meraih hasil akhir berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disebut Opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya,  Kementerian Hukum dan HAM telah mendapatkan opini WTP Murni dari BPK pada 4 Tahun Anggaran berturut-turut. Kerja keras jajaran Kemenkumham sangat dijaga dalam rangka mempertahankannya dan menjaga pengelolaan keuangan dengan baik, profesional, dan akuntabel.

Selaras dengan harapan Menkumham, Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam juga menyampaikan harapannya dari pencapaian ini mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di bidang hukum dan HAM.

Dalam entry meeting Anggota I BPK, Hendra Susanto, menyampaikan hasil opini laporan keuangan Kemenkumham berupa WTP dan beberapa permasalahan pada PDTT tahun 2019 yang berpengaruh terhadap laporan keuangan Kemenkumham serta rekomendasi signifikan yang bersumber dari pemeriksaan kinerja BPK.

Rekomendasi untuk DJKI

Salah satu rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari BPK terkait dengan peningkatan sumber daya manusia pada jabatan Pemeriksa Paten dalam rangka memberikan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan paten. Hal ini selaras dengan program pengembangan SDM di DJKI yang selama ini gencar dilaksanakan.

DJKI terus berupaya untuk memberikan program-program peningkatan SDM agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain meningkatkan SDM, DJKI turut serta mengembangkan pelayanan dengan menghadirkan kemudahan pelayanan pendaftaran online untuk Merek, Paten dan Desain Industri agar masyarakat dapat mendaftarkan di mana saja.

Sejak tahun 2014, Kementerian Hukum dan HAM telah berkomitmen melakukan transformasi dalam meningkatkan kinerja melalui birokrasi digital (e-government) baik di bidang administrasi maupun pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik transparan, lebih cepat, dan lebih akurat.

Sebagai informasi, Entry meeting ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam, Anggota I BPK, Hendra Susanto dan para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemenkumham, serta diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui teleconference.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya