Kemenkumham Melayani Papua Tunjukkan Pencatatan Hak Cipta Hanya 7 Menit

Jayapura - Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah berhasil meningkatkan pencatatan ciptaan selama 2022. Sejak awal hingga Juli 2022 saja, terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program ini.

Angka tersebut naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan juga cepatnya layanan ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberi kesempatan pada pemohon Papua untuk menjajal sendiri aplikasi POP HC.

Aditya Sandy Kampongan, pemilik lagu ADO SIO, merasakan sendiri kemudahan permohonan pencatatan ciptaan melalui hakcipta.dgip.go.id yang dipandu pegawai pelayanan teknis dari Kantor Kemenkumham Papua. 

“Saya merasakan kemudahan POP HC. Berkat panduan dan kemudahannya, saya bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu 7 menit,” ujarnya saat ditanyai di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, 22 Agustus 2022.


Aditya sendiri mencatatkan dua karya. Selain ADO SIO, dia juga telah mengantongi surat pencatatan lagu TUDUH SA.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga sempat menyatakan bahwa POP HC merupakan salah satu inovasi terobosan Kemenkumham pada 2021. Dia berharap lebih banyak lagi anak-anak Papua yang mencatatkan karya-karyanya agar mereka dapat memanfaatkan potensi ekonomi dan terbebas dari plagiasi.

“Pencatatan hak cipta itu penting. Seperti kemarin saya jemput bola mencatat pentas musik Farel Prayoga di Istana Negara pada 17 Agustus 2022 agar dia bisa kumpulkan royaltinya. Jika tidak dicatatkan tidak ada pelindungan hukumnya,” terang Yasonna.

Sebagai informasi, POP HC diluncurkan pada 20 Desember 2021. Sistem POP HC memberikan waktu yang jauh lebih cepat yaitu kurang dari 10 menit dalam pencatatan hak cipta, karena sebelumnya pencatatan membutuhkan waktu satu hari. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya