Kemenkumham Melayani Papua Tunjukkan Pencatatan Hak Cipta Hanya 7 Menit

Jayapura - Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah berhasil meningkatkan pencatatan ciptaan selama 2022. Sejak awal hingga Juli 2022 saja, terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program ini.

Angka tersebut naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan juga cepatnya layanan ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberi kesempatan pada pemohon Papua untuk menjajal sendiri aplikasi POP HC.

Aditya Sandy Kampongan, pemilik lagu ADO SIO, merasakan sendiri kemudahan permohonan pencatatan ciptaan melalui hakcipta.dgip.go.id yang dipandu pegawai pelayanan teknis dari Kantor Kemenkumham Papua. 

“Saya merasakan kemudahan POP HC. Berkat panduan dan kemudahannya, saya bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu 7 menit,” ujarnya saat ditanyai di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, 22 Agustus 2022.


Aditya sendiri mencatatkan dua karya. Selain ADO SIO, dia juga telah mengantongi surat pencatatan lagu TUDUH SA.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga sempat menyatakan bahwa POP HC merupakan salah satu inovasi terobosan Kemenkumham pada 2021. Dia berharap lebih banyak lagi anak-anak Papua yang mencatatkan karya-karyanya agar mereka dapat memanfaatkan potensi ekonomi dan terbebas dari plagiasi.

“Pencatatan hak cipta itu penting. Seperti kemarin saya jemput bola mencatat pentas musik Farel Prayoga di Istana Negara pada 17 Agustus 2022 agar dia bisa kumpulkan royaltinya. Jika tidak dicatatkan tidak ada pelindungan hukumnya,” terang Yasonna.

Sebagai informasi, POP HC diluncurkan pada 20 Desember 2021. Sistem POP HC memberikan waktu yang jauh lebih cepat yaitu kurang dari 10 menit dalam pencatatan hak cipta, karena sebelumnya pencatatan membutuhkan waktu satu hari. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya