Kemenkumham Bahas Perubahan Permenkumham tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Jakarta - Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundang 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Menurut Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko, peraturan baru ini akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi. 

“Tapi pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung dalam rapat di Aula Oemar Seno Aji, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Yang kedua, Agung juga menyatakan bahwa akan ada tim pengawasan yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Sebelumnya, yang duduk sebagai pengawas adalah unsur kementerian saja namun kini pihak-pihak yang terkait dengan pencipta, pihak terkait dan pakar musik serta pemerintah akan ikut terlibat.

Berikutnya, peraturan turunan ini juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu. 

“Peraturan ini juga akan presentase pengelolaan LMKN yang sebelumnya LMKN menggunakan 20% dari anggaran lalu, LMK menggunakan 20% lagi. Sekarang diubah 20% pada LMK, sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” lanjut Agung. 

Selain itu, revisi ini juga mengatur dana cadangan dari royalti yang lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar-pemilik, atau, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkaitnya  belum  terdaftar  sebagai  anggota LMK. Dana ini dapat digunakan LMKN untuk pendidikan musik, kegiatan sosial atau amal, dan sosialisasi hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari menggarisbawahi bahwa pertemuan ini merupakan upaya pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk meminta partisipasi seluruh pemegang kepentingan terkait substansi Permenkumham yang sedang disusun. 

“Undang-undang sebagaimana peraturan yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah sempurna. Namun kami mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk memastikan substansi yang dibahas telah diketahui dan disepakati bersama. Saya harap tidak sampai ada protes setelah rancangan ini disahkan,” ujar Cahyani. 

Upaya ini diapresiasi oleh Ketua Umum Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Marcell Siahaan, yang juga hadir di acara tersebut. Dia berharap akan ada mekanisme dan alur komunikasi yang jelas antara LMKN dan pihak yang diwakilinya sehingga peningkatan kesejahteraan pencipta musik/lagu dan pemilik hak terkait dapat terwujud.
 
“Kami berterima kasih atas pembahasan revisi ini. Namun yang juga penting untuk dibuat adalah adanya SOP untuk LMKN dan tentunya juga adanya komunikasi yang baik dengan kami sehingga tidak ada lagi trust issue,” katanya. 

Sebagai informasi, LMK yang hadir antara lain PAPPRI, PROINTIM, RAI, PRISINDO, ARDI, WAMI, KCI, SELMI. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara RI. (kad/syl)

Tulisan ini telah diralat. Ralat dilakukan pada paragraf terakhir yang menerangkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir. LMKN tidak hadir dalam pertemuan ini.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya