Sidang terbuka Komisi Banding Paten

KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten sederhana nomor S00201810547 yang diajukan oleh Aisance Company Limited dan Cosmax (Thailand) Company Limited melalui kuasa pemohon banding Irene Kurniati Djalim dari PT. Tilleke & Gibbins Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Aziz Saefulloh melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 11/KBP/IV/2021 terhadap penolakan permohonan paten dengan judul invensi Kemasan Kosmetik Siap Pakai,” terang Aziz.

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 10 dari permohonan paten sederhana ini ditemukan lebih dari 1 (satu) kelompok invensi. Maka, majelis banding menilai permohonan ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yakni paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi.

“Selanjutnya, menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini juga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 25 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 3 ayat (2) tersebut berbunyi paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kemudian Pasal 25 ayat (4) berbunyi klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Aziz juga menuturkan bahwa majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya