Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima permohonan banding koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar paten nomor IDP000076874 yang diajukan oleh BASF SE. melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati.
Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Drs. Syafrizal dan diselenggarakan secara terbuka melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Desember 2022.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 21/KBP/VIII/2021 atas klaim 1 dan klaim 5 serta menghapus klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 dengan judul “proses pembuatan 2,3-alkohol tak jenuh” yang semula berjumlah 16 klaim menjadi 15 klaim,” terang Syafrizal.
Menurutnya, permohonan koreksi terhadap klaim 1, klaim 5 dan penghapusan klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi pertama kali diajukan.
“Menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.
Pasal 69 ayat (4) huruf a tersebut berbunyi pembatasan lingkup klaim, serta dilanjutkan dengan ayat (5) yang berbunyi Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan mengubah lampiran sertifikat.
Selain itu, majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(dms/daw)
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026