Sidang terbuka KBP RI.

KBP RI Putuskan Terima Permohonan Banding Siam Kubota Corporation

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 18/KBP/VII/2021 yang diajukan oleh Siam Kubota Corporation Co. Ltd. yang diajukan melalui kuasanya Biro Oktroi Roosseno.

Keputusan terhadap invensi Transmisi Untuk Kendaraan Kerja tersebut dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ikhsan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 31 Januari 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding S00201406048 dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 paten tersebut tidak sama dengan pembanding,” terang Ikhsan.

“Berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, majelis berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 telah memenuhi ketentuan pada pasal  3 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambahnya.

Adapun Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara itu pasal 8, invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat paten serta mengumumkan hasil keputusan majelis baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya