KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 2/KBP/I/2025 atas klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari Paten Nomor IDP000096143 dengan judul invensi Pengalihan Pembawa Radio di dalam Akses Radio.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Koreksi atas kesalahan pada Klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari paten Nomor tersebut yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril.

Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Erlina Susilawati menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 6/KBP/II/2025 atas kesalahan penerjemahan yang terdapat di dalam Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587 dengan judul Garam Piridinium dan Zat Pengendalian Hama. 

Majelis Banding menilai bahwa spesifikasi Permohonan Paten Nomor P00202003733 berupa deskripsi Halaman 1 sampai dengan 91, Klaim 1 sampai dengan Klaim 5, dan abstrak yang menjadi objek pemberian paten sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pemberian Permohonan Nomor HKI-3-KI.05.01.08-DP-P00202003733 tanggal 18 November 2024 ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan Pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024., 

“Oleh sebab itu, maka yang menjadi objek banding terhadap koreksi ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024 tersebut,”. Ucap Erlina 

Lebih lanjut Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587, khususnya koreksi terhadap definisi substituen Q1 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Selengkapnya