Jakarta — Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas penolakan dan pemberian paten dari Qualcomm Incorporated, Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 November 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten P00202107652 yang diajukan Qualcomm untuk invensi berjudul Pengalihan, Konfigurasi, dan Kontrol Mode Pemantauan Saluran Kontrol Downlink Fisik (PDCCH) Dinamis. Pemeriksaan mencakup analisis klaim, amandemen, dan argumentasi teknis pemohon atas penolakan DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian klaim dinilai memenuhi ketentuan patentabilitas dan dapat diterima, sedangkan sebagian klaim lainnya tidak memenuhi syarat.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan untuk menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dan Klaim 19 sampai dengan Klaim 30, serta menolak Klaim 12 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107652,” ujar Bambang.
Sementara itu pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 20/KBP/VIII/2024 yang diajukan oleh Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG terhadap Keputusan Pemberian Paten Nomor IDP000090831 berjudul Proses untuk Produksi Alkoksilat. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah berkas, bukti teknis, dan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa.
Adi menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari keberatan terhadap patentabilitas invensi, khususnya terkait langkah inventif dan dukungan deskripsi atas klaim yang dilindungi oleh paten. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi, majelis menilai bahwa keberatan pemohon banding beralasan.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Paten Nomor IDP000090831 tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sehingga permohonan banding harus diterima seluruhnya,” ujar Adi.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026