KBP Gelar Sidang Terbuka atas Banding Qualcomm dan Thyssenkrupp

Jakarta — Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas penolakan dan pemberian paten dari Qualcomm Incorporated, Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 November 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten P00202107652 yang diajukan Qualcomm untuk invensi berjudul Pengalihan, Konfigurasi, dan Kontrol Mode Pemantauan Saluran Kontrol Downlink Fisik (PDCCH) Dinamis. Pemeriksaan mencakup analisis klaim, amandemen, dan argumentasi teknis pemohon atas penolakan DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian klaim dinilai memenuhi ketentuan patentabilitas dan dapat diterima, sedangkan sebagian klaim lainnya tidak memenuhi syarat.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan untuk menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dan Klaim 19 sampai dengan Klaim 30, serta menolak Klaim 12 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107652,” ujar Bambang.

Sementara itu pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 20/KBP/VIII/2024 yang diajukan oleh Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG terhadap Keputusan Pemberian Paten Nomor IDP000090831 berjudul Proses untuk Produksi Alkoksilat. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah berkas, bukti teknis, dan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa.

Adi menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari keberatan terhadap patentabilitas invensi, khususnya terkait langkah inventif dan dukungan deskripsi atas klaim yang dilindungi oleh paten. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi, majelis menilai bahwa keberatan pemohon banding beralasan.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Paten Nomor IDP000090831 tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sehingga permohonan banding harus diterima seluruhnya,” ujar Adi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya