Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Dian Nurfitri menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102344 dengan judul “Metode Jaringan untuk Penyakit Neurodegeneratif” yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD.
“Majelis menilai bahwa Klaim 20 memiliki kebaruan karena tidak satu pun dokumen pembanding mengungkapkan program komputer yang menjalankan seluruh metode menurut Klaim 1 sampai dengan Klaim 11. Program tersebut juga tidak sekadar memuat kode komputer, tetapi menjalankan metode teknis untuk mengolah data struktur kortikal sebelum dan sesudah intervensi neurofarmakologis serta menentukan respons terapi,” demikian pertimbangan Majelis Banding.
Sementara itu, pada sidang kedua, Majelis Banding yang diketuai Hotman Togatorop menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 31 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 43/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905283 dengan judul “Teknik untuk Mengidentifikasi Set Banyak Sinar yang sesuai dengan Konfigurasi untuk Rute Sinyal dalam Suatu Peralatan Pengguna” atas nama Qualcomm Incorporated.
“Fitur-fitur teknis dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 31 yang tidak diungkapkan pada dokumen pembanding D1 sampai dengan D3 dinilai tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dalam bidangnya melalui pengungkapan yang ada pada dokumen-dokumen pembanding, baik secara sendiri maupun dengan mengombinasikannya, sehingga subject matter invensi dinilai baru dan mengandung langkah inventif,” kata Hotman.
Lebih lanjut, pada sidang ketiga, Majelis Banding yang diketuai M. Adril Husni menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 35 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 44/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201901115 dengan judul “Kanal Kontrol dengan Numerologi yang Fleksibel” atas nama Qualcomm Incorporated.
“Majelis menilai klaim-klaim tersebut baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri karena fitur teknisnya tidak diungkapkan dalam dokumen pembanding D1 sampai dengan D4 serta invensinya dapat digunakan dalam praktik,” ucap Adril.
Berdasarkan ketiga keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hasil putusan dengan menerbitkan sertifikat Paten, termasuk spesifikasi Paten sebagaimana terlampir untuk perkara Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025 dan 44/KBP/X/2024. Majelis juga meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026