Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh LUTFI SANI dan Lakshmi Card Clothing Mfg Co Pvt Ltd pada 29 September 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Rifto Andriawan Indrasanto Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard/NO).
“Majelis Banding menilai bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 4, Majelis menilai bahwa Permohonan Banding cacat formal sehingga dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard/NO) ,” ujar Rifto.
Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Linggawaty Hakim, Majelis Banding dalam eksepsi menolak eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, Majelis Banding menerima permohonan banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Sederhana IDS000010259 dengan judul “Katup Aliran Berlebih Pada Regulator Gas Tekanan Rendah” atas nama Termohon untuk seluruhnya.
“Majelis Banding menimbang, bahwa setelah dilakukan perbandingan klaim antara klaim mandiri pada Paten Sederhana IDS000006033 dan IDS000010259, ditemukan adanya kesamaan substansial pada kedua invensi, bentuk teknis, serta fungsi pengamanan kebocoran gas,” ucap Linggawaty.
Lebih lanjut, Linggawaty menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 11, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2025 pada 20 Juni 2025 terhadap Keputusan Pemberian Paten pada 12 Januari 2024 berjudul “Katup Aliran Berlebih Pada Regulator Gas Tekanan Rendah” dengan Paten Sederhana IDS000010259 dapat dikabulkan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026