Jevon Anak Usia 10 Tahun Belajar Catatkan Ciptaan di MIC Sumatra Barat

Padang - Jevon Alexander Darmawan, yakni anak berusia 10 tahun yang turut menghadiri kegiatan Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik Kekayaan Intelektual (KI) menyambut baik hadirnya kegiatan ini. Ia bersama orang tuanya hadir guna mengikuti diseminasi KI pada hari kedua tanggal 14 September 2022 di ZHM Premiere Padang. 

Jevon adalah salah satu pegiat seni dalam membuat karya ilustrasi dan foto manipulasi. Saat ini sudah ada 97 karya yang telah dihasilkan atas kemampuannya tersebut. 

“Jevon sebelumnya tidak tahu, bahwa karya yang Jevon hasilkan ini bisa dilindungi ke dalam hak cipta, tetapi setelah mengikuti kegiatan ini jadi tahu pentingnya melindungi hasil karya ini agar tidak sembarangan diambil dan digunakan orang lain,” ujar Jevon.

Jevon juga mengatakan bahwa ia sangat senang dengan adanya kegiatan ini karena dapat menambah wawasan tentang hak cipta dan KI lainnya. Selain itu Jevon bersama orang tuanya juga bisa berkonsultasi langsung dengan ahli KI tentang prosedur pencatatan hak cipta.


Selanjutnya, Theresia yang merupakan pemilik merek ‘ikan bakar bu Tres’ dan salah satu yang menerima penyerahan sertifikat secara langsung pada saat pembukaan MIC mengaku sangat senang dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini.

“Awalnya saya kesini untuk menerima penyerahan sertifikat merek yang sudah saya daftarkan, tetapi setelah saya mendengarkan sosialisasi MIC ini saya jadi lebih tau bahwa produk yang saya jual ini juga memiliki potensi KI lainnya seperti rahasia dagang yang bisa melindungi resep masakan yang saya buat,” imbuh Tresna.

Menurut Theresia kegiatan ini sangat positif khususnya untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa lebih paham terhadap pentingnya pelindungan merek dan KI lainnya. Theresia juga berharap kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan tidak hanya diadakan di kota saja tetapi bisa menjangkau sampai ke tingkat kabupaten.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat R. Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa KI merupakan hasil oleh pikir manusia yang memerlukan energi, tenaga waktu serta pembiayaan dalam proses berkarya.

“Dengan adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut tentunya diperlukan penghargaan atas karya yang dihasilkan berupa pelindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh para pemilik KI,” ujar Andhika.

Oleh karena itu, Andhika menghimbau untuk para pelaku usaha dan pegiat seni untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan KI yang dimiliki. 

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan membantu masyarakat dalam melindungi KI yang dimiliki. Sehingga dapat tercapai pelindungan hukum yang menyeluruh atas KI di Provinsi Sumatra Barat,” tambah Andhika. (Arm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya