Jelang Putaran Kedua Perundingan ICA-CEPA, DJKI Gelar FGD Pembahasan KI

Jakarta - Indonesia dan Kanada sepakat untuk menyelenggarakan perundingan putaran kedua Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada Agustus mendatang.

Jelang perundingan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas posisi runding Indonesia terkait kebijakan-kebijakan mengenai kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27-29 Juli 2022. 

Sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu telah dilaksanakan perundingan pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada.

ICA-CEPA sendiri merupakan kerja sama bilateral Indonesia-Kanada yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi kedua negara.



Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami mengatakan bahwa Perundingan ICA-CEPA merupakan bagian dari 70 tahun hubungan kerja sama diplomatik Indonesia dengan Kanada.

“Kita harus terus mendorong spirit kerja sama, spirit kolaborasi dan spirit bilateral dalam menghadapi tantangan global saat ini, terutama dalam 2 (dua) tahun ini terkait tantangan perekonomian di seluruh dunia,” ujar Lastami.

Menurutnya, Kanada merupakan negara maju yang mengedepankan KI sebagai garda terdepan untuk kemajuan ekonomi. Kanada juga sangat mendukung kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif dan sistem KI yang efisien dan transparan.



Dalam kegiatan Perundingan ICA-CEPA, DJKI terlibat dalam Working Group on Intellectual Property Right (IPR). Pada kelompok kerja tersebut kedua belah pihak bertukar pandang dalam usulan bab yang membahas KI, di antaranya mengenai merek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta, dan penegakan kekayaan intelektual.

“Tujuan diadakan kegiatan saat ini adalah untuk bersama-sama mempersiapkan dan berdiskusi untuk membahas terkait dengan beberapa isu atau pertanyaan yang belum tuntas dan masih dipertanyakan oleh pihak Kanada terkait isu-isu KI,” kata Lastami. (Arm/Syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya