Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Jakarta – Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan bahwa transparansi sistem digital saat ini memungkinkan pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki data tanpa harus mengulang proses dari awal.

"Kekurangan dokumen biasanya terjadi pada kualitas gambar yang kurang jelas atau ketidaksesuaian surat-surat lampiran. Kuncinya adalah memeriksa aplikasi secara berkala dan respons cepat melalui aplikasi agar permohonan tidak dianggap ditarik kembali," ujar Agung saat ditemui di Kantor DJKI Kamis, 29 Januari 2026.

Pertama, jika kekurangan berupa gambar, pemohon perlu memastikan Gambar Desain memiliki kualitas tinggi dan terlihat tajam; seluruh sudut pandang mulai dari tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, hingga perspektif harus tersedia dengan jelas tanpa gangguan latar belakang.

Sebelum mengakses aplikasi, langkah penting yang harus dilakukan pemohon adalah menyiapkan dokumen perbaikan dalam format digital (PDF/JPG) sesuai instruksi yang tercantum pada surat kekurangan.

Kedua, perhatikan kelengkapan Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak, Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa) dan lampiran dokumen lainnya. Dokumen ini wajib dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait untuk menjamin keabsahan hukumnya. Terakhir, pemohon harus menyertakan Surat Pengantar, yaitu sebuah surat yang menjelaskan bahwa kekurangan dokumen telah dilengkapi sesuai dengan nomor permohonan yang sedang diproses.

Kemudian berikut adalah langkah-langkah teknis melakukan unggah susulan melalui laman desainindustri.dgip.go.id:

  1. Login ke Akun: Gunakan akun yang sama saat melakukan pendaftaran awal.

  2. Cek Status Permohonan: Masuk ke menu 'Permohonan Saya' dan cari nomor permohonan yang berstatus 'Formalitas' atau 'Menunggu Tanggapan'.

  3. Pilih Menu Aksi: Klik pada ikon detail atau tombol 'Tanggapi Kekurangan'.

  4. Unggah Dokumen Baru: Masukkan file perbaikan pada kolom yang telah disediakan oleh sistem. Jika diminta memperbaiki gambar, unggah file gambar terbaru yang sudah dikoreksi.

  5. Kirim: Setelah semua file dipastikan benar, klik 'Kirim Tanggapan'.

Pemohon diberikan waktu 3 bulan untuk merespons laporan kekurangan. Jika melebihi batas waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang sudah dibayarkan akan hangus.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk secara rutin memeriksa email atau log-in ke dashboard aplikasi secara berkala setelah mengajukan permohonan. Dengan ketelitian dalam melengkapi persyaratan, proses dari pemeriksaan administratif hingga pemeriksaan substantif dapat berjalan lebih efisien, mempercepat terbitnya sertifikat Desain Industri sebagai perlindungan hukum bagi Pemohon.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya