IPXPose 2025 Soroti Komersialisasi Paten sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Jakarta - Memasuki hari kedua, IP Xpose Indonesia 2025 yang terselenggara di SMESCO Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2025, kembali menghadirkan IP Talks bertema “Strategi Komersialisasi Paten”. Forum ini menekankan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, untuk menghasilkan produk yang mampu memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional.

Sang Kompiang Wirawan selaku Ketua Intellectual Property Management Office Universitas Gajah Mada (UGM) memaparkan strategi pengelolaan KI melalui ekosistem terpadu yang menggabungkan Science Techno Park (STP) dan IP Management Office (IPMO). Pendekatan ini dijalankan melalui lima pilar, yakni spirit, strategi, mental mindset, approach, dan cloud atau fokus keunggulan. Strategi tersebut diarahkan untuk membangun inovasi berbasis kebutuhan industri dan memperkuat jejaring peneliti serta investor.

“Masing-masing pilar dirancang untuk memastikan hasil riset tidak hanya berhenti pada tahap perlindungan, tetapi juga dapat diubah menjadi produk yang siap dipasarkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kompiang.

Sang Kompiang juga menyampaikan pentingnya siklus hilir–hulu riset yaitu memastikan produk yang sudah dikomersialisasikan dapat memunculkan inovasi turunan. “Setelah paten hadir di pasar, riset lanjutan harus dilakukan untuk melahirkan versi baru. Siklus ini menjaga minat industri dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Capaian UGM membuktikan efektivitas pendekatan ini dimana hingga 2024, UGM berhasil melisensikan 35 paten dengan valuasi total menembus Rp300 miliar dan pendapatan royalti miliaran rupiah per tahun. Produk seperti Genose C-19 dan Inashunt menjadi bukti keberhasilan inovasi kampus yang menembus pasar. Kemudian skema pembagian royalti 60 persen untuk inventor, 20 persen untuk universitas, dan 20 persen untuk unit kerja dinilai mendorong semangat peneliti dalam mengkomersialisasikan invensi.

Selain itu, Kompiang juga menekankan bahwa proses komersialisasi memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari evaluasi inovasi, perlindungan KI, riset pasar, pengembangan purwarupa, hingga negosiasi produksi. 

Dari sisi industri, Eka Sezio, perwakilan Novo Nordisk Indonesia, menyampaikan bahwa paten memberikan kepastian hukum yang mendorong keberlanjutan investasi riset.

“Paten memberikan kepastian hukum dan nilai tambah yang mendorong industri untuk berani mengambil risiko dalam mengembangkan inovasi,” ujarnya.

Eka menilai revisi Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi pelaku industri karena mempercepat proses pendaftaran, mengakui second medical use, serta mempermudah pemanfaatan invensi untuk riset tanpa batas waktu lima tahun.

Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum, Sri Lastami, menegaskan bahwa revisi UU No. 65 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.

“Revisi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang paten. Hal ini penting agar inovator merasa terlindungi dan termotivasi untuk terus berkarya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan pasar dalam menyerap inovasi yang telah dipatenkan. “Pelindungan paten hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan inovasi tersebut dapat diadopsi industri dan diterima masyarakat, sehingga memberikan nilai ekonomi yang nyata,” pungkasnya. (Arm/Iwm) 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Kabulkan Dua Permohonan Banding Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 18 Juni 2026

Susun Peta Jalan KI Nasional, DJKI Bahas Strategi Penegakan Hukum hingga 2035

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Kamis, 11 Juni 2026

KBP Gelar Sidang Dua Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya