IPIRA Ajang Peneliti dan Akademisi Sampaikan Pemikirannya Mengenai Kekayaan Intelektual

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Konferensi Internasional “Second Intelectual Property & Innovation Researchers of Asia (IPIRA) selama tiga, mulai dari tanggal 27 sampai 29 Februari 2020 di Kampus Universitas Indonesia.

IPIRA yang merupakan forum untuk mendiseminasikan hasil penelitian di bidang kekayaan intelektual dan inovasi. Acara ini dihadiri oleh pengajar dan peneliti bidang kekayaan intelektual dari 24 negara.

DJKI mengirimkan 20 pemeriksa kekayaan intelektual (KI), diantaranya 10 pemeriksa Paten dan 10 pemeriksa Merek.

Dalam forum ini, setiap peserta memaparkan hasil penelitiannya mengenai perkembangan KI saat ini.

Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial, Min Usihen mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan negara bukan hanya tanggung jawab pejabat pemerintah, namun  segenap elemen masyarakat, terlebih peran akademisi dalam memberikan ide-ide segar dan solutif dalam memberikan pemecehan masalah atas segenap isu dan dinamika yang terjadi.

Negara-negara maju yang ada di dunia, memiliki kultur penelitian dan pengembangan yang sangat tinggi. Perkembangan teknologi yang sangat cepat, inovasi baru, dan bahkan produk-produk penyelesaian masalah yang mutakhir, lahir dari penelitian dan pengembangan.

“Research and Development adalah hal yang harus senantiasa dilakukan oleh bangsa ini jika ingin maju dan berkembang. Melaksanakan penelitian dan pengembangan, tentunya akan berdampak kepada majunya ekonomi, pendidikan, sosial, dan sektor-sektor lainnya di masyarakat,” ujar Min dalam sambutannya saat membuka acara.

Ia menambahkan, semangat penelitian dan pengembangan sesungguhnya adalah semangat dari salah satu prinsip Tridarma Perguruan Tinggi yang menjadi semboyan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia dalam menyelaraskan peranan pihak akademisi ke dalam dan peranan ke luar dalam memberikan sumbangsih bagi membangun negara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya