IP Talks: POP HC Mendapatkan Royalti dari Karya Buku

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pencanangan tahun hak cipta tersebut menurut Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengikuti tren peningkatan minat masyarakat dalam menghasilkan karya cipta yang memberikan sumbangsih pada ekonomi nasional. Hal itu terlihat dari tren peningkatan pencatatan hak cipta setiap tahunnya, bahkan melebihi 40 persen pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. 

“Selama 2021, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078 yang mengalami peningkatan sebesar 43 persen dari tahun 2020,” menurut Razilu pada Webinar IP Talks: POP HC ‘Mendapatkan Royalti dari Karya Buku’ yang digelar pada Jumat, 25 Januari 2022 di Zoom Cloud Meeting dan YouTube streaming.

Oleh karena itu, acara webinar ini digelar demi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi mendalam mengenai setiap ciptaan, dan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait hak cipta yaitu POP HC. Selain itu, Razilu juga berharap acara ini dapat menunjukkan pentingnya pelindungan terhadap karya ciptaan. 

Sementara itu dalam webinar ini dibahas problematika royalti di dunia penulis.  Setiawati Intan Savitri, Peneliti & Dekan di Universitas Mercu Buana sekaligus penulis sejak 2001, mengatakan bahwa menerbitkan sebuah buku membutuhkan banyak upaya dan proses yang panjang. Namun karya ini tidak mendapatkan cukup penghargaan di Indonesia.

“Dalam proses menulis tidak hanya membutuhkan waktu, ilmu, tenaga, tetapi kadang juga uang. Kita mungkin harus wawancara atau ikut workshop untuk meningkatkan kemampuan juga kan,” kata perempuan yang disapa Intan tersebut.

“Sementara itu, royalti buku komersial di Indonesia itu rentangnya 5-12 persen dari harga jual. Ini sangat kecil sekali, belum nanti kalau kena pajak. Kita harus memperhatikan betul Surat Perjanjian Penerbitan (SPP), kemudian perhatikan juga laporan buku terjual agar bisa memonitor royalti yang didapatkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) juga menegaskan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membeli buku original. PRCI sendiri sampai saat ini tidak dapat mengumpulkan banyak royalti untuk para penulis dan lisensi karya cipta.

“Edukasi itu penting. Kami dari PRCI sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan banyak pihak ya, termasuk perguruan tinggi negeri. Namun sayangnya ketika ditarik royalti, mereka mundur teratur,” ujar Kartini.

“Ironis ya padahal seharusnya perguruan tinggi adalah tempat di mana anak-anak kita diberikan contoh untuk menghargai karya cipta tetapi kadang kala malah dosennya yang menyuruh anak-anak untuk fotokopi dan kampus menutup mata akan hal itu,” lanjutnya.

Kartini meminta DJKI untuk melahirkan peraturan pemerintah/menteri khusus tentang pasal 44 dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan hak-hak penulis lainnya atas pemanfaatan karyanya. Dia juga meminta digencarkannya penegakkan hukum dan pemberantasan pembajakkan, termasuk dengan menutup situs/domain pembajak online, dan melakukan kerja sama dengan kementerian lain.

Sebagai informasi, kerja sama dan upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang telah dilakukan DJKI antara lain adalah membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual. Tim satgas ini berasal dari berbagai kementerian/lembaga yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pencatatan karya cipta kini dapat dengan mudah dilakukan dengan aplikasi POP HC. Sistem ini merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini mendukung Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (kad/ver)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya