IP Talks: Bagaimana Fotografer Indonesia Bertahan dan Lindungi Karya di Era Digital

Perkembangan fotografi semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan kehidupan masyarakat. Fotografi yang pada awalnya merupakan teknologi untuk penangkap citra kini menjadi salah satu bagian penting dari elemen industri kreatif indonesia. 

Namun saat ini perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan atensi dan pengetahuan pegiat seni fotografi tentang pelindungan hak moral dan hak ekonomi atas karyanya.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar kekayaan intelektual IP Talks: POP HC - Dari Lensa Hingga Karya untuk mengupas fotografi dari sisi pelindungan hak cipta melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Senin, 14 November 2022.

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan bahwa dunia fotografi di Indonesia terus menunjukan perkembangan yang menakjubkan. 

Menurutnya, eksplorasi visual yang dilakukan oleh para fotografer di Indonesia kini semakin mudah dinikmati terutama setelah perkembangan digital menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat.

“Melihat fenomena yang terjadi, fotografer perlu menyadari pentingnya pelindungan hukum karya-karya foto yang diunggah di platform digital tersebut,” ujar Anggoro.

Selanjutnya, Koordinator Pelayanan Hukum & Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini banyak beberapa isu baru yang berkaitan dengan masalah hak ekonomi dan hak moral karya fotografi.

“Banyak masyarakat mengadu ke DJKI bahwa beberapa oknum di media sosial ataupun platform digital memodifikasi gambarnya dan tidak menyertakan sumber, sehingga ia merasa rugi secara moral,” jelas Agung. 

Tak sampai di situ, menurut Agung banyak masyarakat yang merasa bahwa ketika seseorang telah merasa membeli suatu karya maka ia memiliki hak sepenuhnya untuk menggunakan karya tersebut. Terutama untuk kebutuhan komersil di kemudian hari.

“Hal ini dapat menjadi potensi kerugian ekonomi bagi pencipta. Oleh karena itu, setiap fotografer atau pencipta harus memperhatikan kontrak atau perjanjian antara pencipta dengan calon pemegang hak baik secara langsung maupun melalui transaksi digital,” tambah Agung.

Pada kesempatan ini, DJKI menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari akademisi dan ikatan keprofesian di antaranya Pewarta Foto Senior Arbain Rambey; Ketua Program Studi Fotografi Universitas Trisakti Pongky Adhi Purnama; Kurator Fotografi Osca Motuloh; dan Certified Photographer Michael Sidharta.

Terakhir, Anggoro berharap webinar ini dapat membuka wawasan agar masyarakat khususnya fotografer dapat menghasilkan karya yang berkualitas dan pemahaman yang baik tentang pelindungan hukum pada karyanya sehingga dapat menunjang ekonomi Indonesia. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya