Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Dalam paparan materinya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan tiga hal yang melatarbelakangi perubahan atas UU Paten tersebut diantaranya isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional dan isu pelayanan paten.

“Terkait isu inovasi nasional, salah satunya membahas tentang masa tenggang (grace period) atas publikasi ilmiah suatu paten yang kini diperpanjang dari enam menjadi duabelas bulan. Perubahan ini memberi kesempatan kepada inventor di Indonesia untuk mencari pendanaan dalam prosesnya mendaftarkan paten, tanpa kehilangan kebaruan invensinya,” jelas Lastami.

Lebih lanjut Lastami menjabarkan beberapa poin penting lain yang terkandung dalam perubahan UU Paten ini diantaranya:

  1. Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional: Perubahan dilakukan untuk mempermudah proses paten terkait Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, dengan cukup membuat surat pernyataan. Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).

  2. Perubahan Data Permohonan: UU Paten yang baru memperluas cakupan perubahan data permohonan paten.

  3. Pemeriksaan Substantif Lebih Awal: Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan waktu penyelesaian permohonan paten.

  4. Pemeriksaan Substantif Kembali: Perubahan ini memberikan kesempatan kepada Pemohon Paten untuk melakukan review terhadap keputusan yang diberikan.

  5. Biaya Tahunan: Perubahan terkait biaya tahunan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   

  6. Program Komputer dan Second Use: UU Paten yang baru juga memasukkan pengaturan mengenai program komputer dan second use (penggunaan kembali). Perubahan terkait second use dilakukan dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi, khususnya di bidang kimia, farmasi, dan biologi, termasuk obat tradisional.

Sri Lastami menambahkan, “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ekosistem paten di Indonesia akan semakin kondusif bagi lahirnya inovasi-inovasi baru, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemegang paten.”

Sebagai informasi, siaran live melalui kanal Instagram (IG) dipilih sebagai media publikasi dengan harapan mampu menjangkau lingkup masyarakat yang lebih luas lagi, sekaligus menampilkan kesan bahwa paten bukanlah sesuatu yang rumit untuk dipahami. Siapapun dapat memahami apa sebenarnya paten itu.

Topik tentang paten menjadi hal yang penting untuk disosialisasikan selain definisi KI secara umum. Lastami menyoroti tantangan besar yang dihadapi DJKI perihal kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem KI secara umum, dalam hal ini adalah paten. Hal ini dibuktikan dengan salah satu pertanyaan yang dilontarkan TemanKI saat live IG tersebut berlangsung. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa invensinya dirasa tidak cukup canggih untuk didaftarkan.

Menanggapi hal tersebut, Lastami menjelaskan bahwa setiap inventor harus mengetahui fakta di lapangan bahwa invensi yang dapat didaftarkan tidak selalu berupa penemuan atas teknologi yang rumit. Jika suatu invensi merupakan suatu kebaruan, belum pernah dipublikasikan serta mampu diaplikasikan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, maka sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai paten.

“Semua ibu rumah tangga tentu mengenal alat pengupas buah atau sayuran yang bernama peeler. Benar, benda tersebut adalah salah satu contoh paten sederhana. Produk ini menjawab kebutuhan ibu rumah tangga akan sebuah alat yang mampu mengupas sayur dan buah-buahan dengan lebih aman dan cepat, tanpa perlu melukai penggunanya,” tutur Lastami.

“Jangan sampai kurangnya pemahaman tentang paten, membuat banyak karya tidak sempat terealisasi menjadi nyata, karena ketidaktahuan bahwa invensi tersebut bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi penemunya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya