Indonesia Berkontribusi dalam Pemilihan Dirjen WIPO Periode 2026–2032

Jenewa - Pemerintah Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2026–2032. Partisipasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berpihak pada kepentingan negara berkembang.

Kegiatan WIPO Coordination Committee dengan agenda utama Pemilihan Direktur Jenderal WIPO dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sidharto R. Suryodipuro selaku Duta Besar/Wakil Tetap RI di Jenewa. Forum ini merupakan mekanisme resmi organisasi dalam menominasikan kandidat Direktur Jenderal sebelum diajukan kepada Sidang Umum.

Pemungutan suara dilakukan terhadap dua kandidat yang telah diajukan secara resmi, yaitu Daren Tang (Singapura), selaku incumbent yang dinominasikan kembali untuk masa jabatan kedua (2026–2032), serta Johanny Stanley Joseph (Haiti), yang memiliki latar belakang spesialisasi hukum Indikasi Geografis dan pengalaman di Kementerian Perdagangan dan Industri Haiti. Proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dan tata kelola organisasi yang transparan.

Pada sesi Nomination to the post of Director General, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Hermansyah Siregar melaksanakan hak suara mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Ia kemudian memberikan selamat kepada Daren Tang karena kembali terpilih untuk masa kepemimpinan kedua.

“Selamat kepada Mr. Tang atas terpilihnya kembali sebagai Direktur Jenderal WIPO. Indonesia ikut berpartisipasi dalam pemilihan ini dan berkomitmen untuk mendukung pemajuan kekayaan intelektual, terutama bagi negara-negara berkembang,” ujar Hermansyah. 

Kandidat yang terpilih melalui mekanisme Coordination Committee selanjutnya akan diajukan untuk pengangkatan resmi pada WIPO General Assembly yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan legitimasi dan keberlanjutan kepemimpinan organisasi.

Keikutsertaan Indonesia dalam proses ini sekaligus memperkuat diplomasi kekayaan intelektual nasional. Sistem KI yang kuat dan kredibel di tingkat global menjadi fondasi penting bagi pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis, sehingga para kreator, inventor, dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasinya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis peningkatan daya saing nasional. Pelaku usaha dan kreator dapat melindungi karyanya melalui pendaftaran resmi sesuai rezim KI yang berlaku, memanfaatkan layanan digital DJKI, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan menghormati hak ekonomi pencipta. Pelindungan KI bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya