Jenewa - Pemerintah Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2026–2032. Partisipasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berpihak pada kepentingan negara berkembang.
Kegiatan WIPO Coordination Committee dengan agenda utama Pemilihan Direktur Jenderal WIPO dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sidharto R. Suryodipuro selaku Duta Besar/Wakil Tetap RI di Jenewa. Forum ini merupakan mekanisme resmi organisasi dalam menominasikan kandidat Direktur Jenderal sebelum diajukan kepada Sidang Umum.
Pemungutan suara dilakukan terhadap dua kandidat yang telah diajukan secara resmi, yaitu Daren Tang (Singapura), selaku incumbent yang dinominasikan kembali untuk masa jabatan kedua (2026–2032), serta Johanny Stanley Joseph (Haiti), yang memiliki latar belakang spesialisasi hukum Indikasi Geografis dan pengalaman di Kementerian Perdagangan dan Industri Haiti. Proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dan tata kelola organisasi yang transparan.
Pada sesi Nomination to the post of Director General, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Hermansyah Siregar melaksanakan hak suara mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Ia kemudian memberikan selamat kepada Daren Tang karena kembali terpilih untuk masa kepemimpinan kedua.
“Selamat kepada Mr. Tang atas terpilihnya kembali sebagai Direktur Jenderal WIPO. Indonesia ikut berpartisipasi dalam pemilihan ini dan berkomitmen untuk mendukung pemajuan kekayaan intelektual, terutama bagi negara-negara berkembang,” ujar Hermansyah.
Kandidat yang terpilih melalui mekanisme Coordination Committee selanjutnya akan diajukan untuk pengangkatan resmi pada WIPO General Assembly yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan legitimasi dan keberlanjutan kepemimpinan organisasi.
Keikutsertaan Indonesia dalam proses ini sekaligus memperkuat diplomasi kekayaan intelektual nasional. Sistem KI yang kuat dan kredibel di tingkat global menjadi fondasi penting bagi pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis, sehingga para kreator, inventor, dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasinya.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis peningkatan daya saing nasional. Pelaku usaha dan kreator dapat melindungi karyanya melalui pendaftaran resmi sesuai rezim KI yang berlaku, memanfaatkan layanan digital DJKI, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan menghormati hak ekonomi pencipta. Pelindungan KI bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026