Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada Selasa (22/06/21).

Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan menyediakan lapangan kerja.

“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy. 

Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan paten. 

“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib,” jelasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar negeri. 

“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016 termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Dede. 

Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional. 

“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di bidang kesehatan,” jelas Dede. 

Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya