Hari HAM SeDunia ke-69: Ditjen Kekayaan Intelektual Dukung Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak

Solo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan instrumen HAM Internasional, dalam acara memperingati Hari HAM Sedunia yang digelar di Solo, Minggu 10 Desember 2017.

Menkumham menuturkan, hal itu dapat dilihat berdasarkan hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB sudah berlangsung pada awal Mei 2017 bersama Menteri Luar Negeri memimpin Delegasi Indonesia ketika membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir.

“Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya menjelaskan.

Adapun pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah memasuki generasi ke-4. Pemerintah sekaligus menunjukkan komitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia.

Peringatan Hari HAM sedunia ini, dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat acara Focus Group Discussion tentang HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Upaya Pemerintah dalam pemenuhan HAM diantaranya ditujukan kepada para penyandang disabilitas dalam hal memiliki akses seluas-luasnya terhadap informasi cetak yang dipublikasikan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga dapat hidup dengan lebih baik.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengupayakan jaminan ketersediaan akses informasi yang lebih luas adalah dalam bentuk pemanfaatan ciptaan yang dipublikasikan dalam format khusus sesuai dengan kebutuhan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 44 ayat (4),” ujar Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham saat sambutan FGD HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelaksanaan HAM telah teragendakan dengan jelas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.

Agenda pelaksanaan RANHAM ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Dengan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Menteri Yasonna menambahkan, bahwa Presiden Jokowi mengingatkan RANHAM akan tersisa dalam 2 tahun lagi. Aksi HAM berikutnya diharapkan mulai difokuskan menitik beratkan dalam hal pemenuhan hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, hak masyarakat adat.

“Dan mengedepankan dan menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesama masyarakat,” tuturnya.

Dalam peringatanHari HAM Sedunia yang digelar di Solo, terdapat 351 dari 515 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing. Dari jumlah tersebut 232 Kabupaten/Kota di antaranya masuk kategori peduli HAM dan 84 Kabupaten/Kota cukup peduli HAM.

Presiden Joko Widodo juga menyerahkan penghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang meraih peringkat peduli HAM berdasarkan penilaian Kementerian Hukum dan HAM yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Surakarta, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Bekasi.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya