Hari HAM SeDunia ke-69: Ditjen Kekayaan Intelektual Dukung Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak

Solo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan instrumen HAM Internasional, dalam acara memperingati Hari HAM Sedunia yang digelar di Solo, Minggu 10 Desember 2017.

Menkumham menuturkan, hal itu dapat dilihat berdasarkan hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB sudah berlangsung pada awal Mei 2017 bersama Menteri Luar Negeri memimpin Delegasi Indonesia ketika membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir.

“Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya menjelaskan.

Adapun pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah memasuki generasi ke-4. Pemerintah sekaligus menunjukkan komitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia.

Peringatan Hari HAM sedunia ini, dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat acara Focus Group Discussion tentang HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Upaya Pemerintah dalam pemenuhan HAM diantaranya ditujukan kepada para penyandang disabilitas dalam hal memiliki akses seluas-luasnya terhadap informasi cetak yang dipublikasikan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga dapat hidup dengan lebih baik.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengupayakan jaminan ketersediaan akses informasi yang lebih luas adalah dalam bentuk pemanfaatan ciptaan yang dipublikasikan dalam format khusus sesuai dengan kebutuhan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 44 ayat (4),” ujar Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham saat sambutan FGD HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelaksanaan HAM telah teragendakan dengan jelas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.

Agenda pelaksanaan RANHAM ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Dengan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Menteri Yasonna menambahkan, bahwa Presiden Jokowi mengingatkan RANHAM akan tersisa dalam 2 tahun lagi. Aksi HAM berikutnya diharapkan mulai difokuskan menitik beratkan dalam hal pemenuhan hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, hak masyarakat adat.

“Dan mengedepankan dan menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesama masyarakat,” tuturnya.

Dalam peringatanHari HAM Sedunia yang digelar di Solo, terdapat 351 dari 515 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing. Dari jumlah tersebut 232 Kabupaten/Kota di antaranya masuk kategori peduli HAM dan 84 Kabupaten/Kota cukup peduli HAM.

Presiden Joko Widodo juga menyerahkan penghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang meraih peringkat peduli HAM berdasarkan penilaian Kementerian Hukum dan HAM yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Surakarta, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Bekasi.


LIPUTAN TERKAIT

Dorong Pelindungan Desain Industri di Kawasan Timur, DJKI Gelar Bimtek di Universitas Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.

Senin, 7 Juli 2025

Problematika Pembajakan Lagu Digital Jadi Sorotan OKE KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.

Senin, 7 Juli 2025

Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.

Senin, 7 Juli 2025

Selengkapnya