Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Hal tersebut selalu digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Salah satu bagian dari tata nilai tersebut adalah adanya sinergi yang harus terjalin pada masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham. Sinergi didefinisikan sebagai sebuah komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyampaikan peran penting Halal Bihalal dalam terciptanya sinergi di sela-sela sambutannya dalam acara Halal Bihalal yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Kamis, 18 April 2024 di Gedung DJKI, Jakarta.
“Idulfitri merupakan waktu yang tepat bagi kita semua untuk memperbaiki dan merefleksi diri, serta saling memaafkan. Halal Bihalal adalah suatu tradisi positif yang mendukung terciptanya Sinergi antar rekan kerja. Di tempat kerja, kebersamaan dan kerjasama antar kolega sangatlah penting. Kita semua memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Min.
Lebih lanjut, Min mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di lingkungan DJKI. Apresiasi tersebut disampaikan atas kinerja, kontribusi, dedikasi yang sudah diberikan mulai dari pimpinan tinggi hingga seluruh jajaran yang terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di DJKI.
“Mari kita rawat dan jaga semangat kebersamaan ini untuk mewujudkan kinerja Kemenkumham yang berdampak. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan pelindungan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.” tutup Min mengakhiri sambutannya. (Iwm/Daw)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026