Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menjelaskan kondisi pelindungan hak cipta di Indonesia serta meyakinkan masyarakat bahwa hak cipta dapat melindungi para kreator Indonesia dari permasalahan dan upaya hukum dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual pada Jumat, 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar.
Anggoro mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia khususnya DJKI saat ini sangat berfokus pada peningkatan angka pelindungan hak cipta demi mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
“Salah satu upaya kami adalah melalui penjelasan tentang hak cipta pada kegiatan diseminasi seperti roving seminar ini,” imbuh Anggoro.
Dalam paparannya Anggoro menjelaskan bahwa hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Sistem pelindungan hak cipta bersifat otomatis dan diberikan secara langsung atau biasa disebut stelsel deklaratif. Baik tercatat maupun tidak tercatat, hak cipta tetap akan dilindungi.
“Namun, pencatatan hak cipta yang masyarakat lakukan melalui DJKI juga tak kalah penting karena dapat menjadi bukti awal jika hak cipta mendapat permasalahan hukum atau ingin melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Anggoro.
Tak hanya meyakinkan masyarakat melalui paparannya, Anggoro juga menjelaskan bahwa DJKI telah banyak berupaya untuk memudahkan para kreator Indonesia dalam melindungi hak atas ciptaannya.
“Kami juga memberikan kemudahan dengan sistem pencatatan online dan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC). Sekarang dalam waktu kurang dari 10 menit, masyarakat sudah dapat menerima surat pencatatan ciptaannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI turut menghadirkan sastrawan puisi Aan Mansyur untuk membagikan pengalaman mengenai berbagai upaya dalam memajukan seni puisi dan menjadi kreator yang adaptif agar karya seninya dapat lebih bermanfaat ekonomi.
“Kolaborasi seni, konvergensi media dan pelindungan atas hak cipta menjadi bentuk usaha dalam komersialisasi seluruh karya saya selama ini. Saya harap hal ini juga dapat diikuti oleh pelaku seni lainnya,” pungkas Aan.
Anggoro bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan turut memberikan piagam penghargaan perguruan tinggi dengan angka pencatatan ciptaan dan pendaftaran paten tertinggi di Sulawesi kepada Universitas Sam Ratulangi serta enam sertifikat merek kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Binaan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. (AMO/SYL)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025