Gelar Pertemuan Dengan WIPO, Upaya DJKI Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum dan Bantuan Teknis Bagi Satgas KI

Jenewa - Peningkatan kapasitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) demi mendorong Indonesia agar dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Salah satunya dengan mengadakan pertemuan bilateral yang membahas isu-isu terkait dengan penegakan hukum KI dengan Director Building Respect for IP Division World Intellectual Property Organization (WIPO) Todd Reves di kantor pusat WIPO pada tanggal 29 Agustus 2022 waktu setempat.

DJKI yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membahas tentang penjajakan awal rencana kerja sama dalam rancangan proyek penanganan dan penyelesaian sengketa alternatif dan mediasi pelanggaran KI di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama internasional dalam rangka peningkatan kapasitas penegakan hukum KI ini diharapkan dapat menciptakan standar penegakkan hukum dengan mengikuti kaidah hukum KI secara universal,” ujar Anom.

Melalui kesempatan ini, Anom juga menyebutkan berbagai tindakan yang telah ditempuh Indonesia dalam rangka mencegah adanya pelanggaran KI, salah satunya dengan sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis KI.

Anom menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dari pengelola pusat-pusat perdagangan dan para pelaku usaha agar dapat melakukan upaya pencegahan dengan membuat ketenuan secara internal yaitu mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk-produk yang melanggar KI.



Sejalan dengan hal tersebut, WIPO yang diwakili oleh Todd mengapresiasi DJKI yang telah berperan aktif dalam pembangunan sistem KI melalui penciptaan, pelindungan dan pemanfaatan KI di dunia.

Todd juga mengatakan bahwa kontribusi khusus Indonesia dalam hal penegakan pelanggaran KI yaitu melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penangan Pelanggaran KI yang terdiri dari DJKI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Reserse kriminal (Bareskrim).

“Terima kasih kepada Satgas Penangan Pelanggaran KI yang telah banyak melakukan perubahan dalam penindakan dan penegakan dibidang KI di Indonesia,” ungkap Todd.

Todd menambahkan bahwa selama ini DJKI bersama dengan Kominfo juga telah memberikan respon cepat dalam melakukan menutup aktifitas ilegal di dunia maya yang merupakan suatu upaya pencegahan awal dalam memonitor perdangan melalui loka pasar saat ini.

Mengakhiri pertemuan ini, Todd menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mendukung upaya Indonesia dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI.

“WIPO memberikan dukungan sepenuhnya kepada Indonesia dalam hal peningkatan pembangunan kapasitas dan bantuan teknis bagi para pegawai DJKI dan Satgas Penanganan Pelanggaran KI yang akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak,” pungkas Todd.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya