Gelar Joint Coordination Committee, Tingkatkan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Japan International Cooperation Agency(JICA) menggelar Joint Coordination Committee (JCC) of The Project on Intellectual Property Rights Protection and Legal Consistency For Improving Business Environment di Vasa Hotel, Rabu (26/6/2019).

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengucapkan terimakasihkepada pemerintah Jepang melalui JICA yang telah memberi dukungan dan kontribusi terhadap pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI)di Indonesia, juga kepada seluruh DJPP dan MA sebagai mitra DJKI dalam kerja sama ini.

“Sudah cukup banyak kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi kerja sama Indonesia dengan Jepang melalui proyek JICA ini. Tentunya pada pertemuan JCC hari ini, kita perlu melakukan evaluasi dan perencanaaan untuk kegiatan proyek JICA  mulai saat ini sampai dengan tahun 2020,” tambah Freddy.

Pertemuan ini sebagai sarana koordinasi antar instansi yang terlibat dalam kerja sama  antara Indonesia dengan Jepang di bidang KI. Kerja sama ini didasarkan pada Record of Discussion(RoD)antara PemerintahIndonesia melalui DJKI, DJPP, dan MA dengan Pemerintah Jepang melalui  JICA yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu di Jakarta.

Dalam menguatkan legislasi di bidang KI, DJKI berkolaborasi dengan DJPP telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang KI, yakni: Undang-Undang Hak Cipta, Paten, serta Merek dan Indikasi Geografis, termasuk peraturan pelaksana baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.

Selama ini juga telah dilaksanakan program pengembangan sistem KIdi Indonesia dalam bentuk pelatihan dan pendidikan bagi para pejabat serta pegawai DJKI.Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran KI telah diadakan kegiatan sosialisasi bagi kalangan pemerintah, industri, UMKM, dan kalangan akademis baik dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya