Gelar FGD, DJKI: Pranata Komputer Perlu Kepastian Dalam Bekerja

Jakarta - Era digital saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan mengandalkan teknologi informasi (TI), termasuk pada pelayanan publik. Di mana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membangun, mengelola dan mengembangkan layanan publik berbasis TI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan bersifat penting, maka Kemenkumham memerlukan sumber daya manusia (SDM) khusus di bidang TI yang handal dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer untuk melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Untuk itu perlu adanya penjelasan mengenai petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu (JFT) pranata komputer,” kata Dede saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penilaian Kinerja Pranata Komputer di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Aturan mengenai petunjuk teknis tersebut sebenarnya diatur pada Peraturan Badan Pusat Statistik No 2 Tahun 2021 yang didalamnya menjelaskan mengenai butir-butir kegiatan tugas, hasil kerja dan juga besaran nilai angka kredit.

Namun dalam implementasinya terkadang ditemukan kesulitan dalam menerjemahkan maksud dari setiap butir kegiatan yang tertuang pada juknis tersebut.

“Karenanya diadakan FGD ini dimaksudkan untuk para pranata komputer ini lebih memahami butir-butir kegiatan dan juga dapat mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari,” ucap Dede.



Ia berharap dengan FGD ini dapat memacu para pranata komputer dalam membangun sistem TI untuk meningkatkan pelayanan DJKI kepada masyarakat. “Di sisi lain jenjang karir seorang JFT pranata komputer perlu untuk diperhatikan agar terciptanya kenyamanan dan kepastian dalam bekerja di jalurnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 55 peserta dari DJKI dan perwakilan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BPHN Kemenkumham, BPSDM Kemenkumham serta perwakilan dari Balitbang Hukum dan HAM. (ALV/PNJ)




LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya