Gelar FGD, DJKI: Pranata Komputer Perlu Kepastian Dalam Bekerja

Jakarta - Era digital saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan mengandalkan teknologi informasi (TI), termasuk pada pelayanan publik. Di mana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak terkecuali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membangun, mengelola dan mengembangkan layanan publik berbasis TI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan bersifat penting, maka Kemenkumham memerlukan sumber daya manusia (SDM) khusus di bidang TI yang handal dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer untuk melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Untuk itu perlu adanya penjelasan mengenai petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu (JFT) pranata komputer,” kata Dede saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penilaian Kinerja Pranata Komputer di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Aturan mengenai petunjuk teknis tersebut sebenarnya diatur pada Peraturan Badan Pusat Statistik No 2 Tahun 2021 yang didalamnya menjelaskan mengenai butir-butir kegiatan tugas, hasil kerja dan juga besaran nilai angka kredit.

Namun dalam implementasinya terkadang ditemukan kesulitan dalam menerjemahkan maksud dari setiap butir kegiatan yang tertuang pada juknis tersebut.

“Karenanya diadakan FGD ini dimaksudkan untuk para pranata komputer ini lebih memahami butir-butir kegiatan dan juga dapat mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari,” ucap Dede.



Ia berharap dengan FGD ini dapat memacu para pranata komputer dalam membangun sistem TI untuk meningkatkan pelayanan DJKI kepada masyarakat. “Di sisi lain jenjang karir seorang JFT pranata komputer perlu untuk diperhatikan agar terciptanya kenyamanan dan kepastian dalam bekerja di jalurnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 55 peserta dari DJKI dan perwakilan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BPHN Kemenkumham, BPSDM Kemenkumham serta perwakilan dari Balitbang Hukum dan HAM. (ALV/PNJ)




LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya