Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi menjadi pondasi penting dalam membangun layanan kekayaan intelektual yang modern dan akuntabel.

“Transformasi digital di DJKI tidak hanya berfokus pada peningkatan tampilan layanan, tetapi pada pembangunan arsitektur sistem yang terintegrasi dan memiliki integritas data tinggi. Fitur Hak Terkait ini memperkuat kepastian hukum melalui sistem elektronik yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri,” ujar Hermansyah pada 3 Maret 2026 di Kantor DJKI.

Hermansyah menerangkan bahwa pengembangan fitur dilakukan dengan pendekatan integrasi modul dalam satu single platform system yang menyatukan layanan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam basis data terpusat. Melalui integrasi tersebut, proses registrasi, validasi, verifikasi administratif, hingga penerbitan surat pencatatan Hak Terkait dilakukan dalam satu ekosistem digital yang terdokumentasi secara sistematis. Arsitektur ini dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas data serta mengurangi redudansi proses administrasi.

“Optimalisasi struktur backend dan frontend guna meningkatkan performa aplikasi. Pada sisi backend, dilakukan penyesuaian skema basis data relasional agar modul Hak Terkait terhubung langsung dengan modul Hak Cipta melalui sistem data terpusat. Sementara pada sisi frontend, peningkatan responsivitas antarmuka dilakukan untuk mempercepat waktu pemrosesan permohonan dan meningkatkan pengalaman pengguna,” lanjutnya.

Lebih lanjut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan bahwa fitur ini dirancang untuk melayani pencatatan Hak Terkait bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran sesuai mandat regulasi. Seluruh data hak ekonomi yang diajukan diproses melalui mekanisme validasi elektronik dan disimpan dalam basis data terpusat, sehingga menjamin konsistensi, keterlacakan, serta integritas informasi dalam ekosistem nasional kekayaan intelektual.

“Dengan penguatan arsitektur ini, DJKI berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik berbasis elektronik sekaligus memperkuat fondasi data kekayaan intelektual nasional,” lanjutnya. DJKI mengimbau para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem resmi DJKI guna memastikan pelindungan hukum yang optimal dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di era transformasi digital pemerintahan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya