Bali - Pelindungan KI dinilai sangat penting dalam menciptakan ekonomi mandiri yang berkelanjutan. Dengan memberikan hak eksklusif kepada para inovator dan kreator, pelindungan ini mendorong terciptanya produk-produk lokal berkualitas dan inovatif yang mampu bersaing di pasar global.
Guna mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan konsultasi KI secara langsung, salah satunya dalam kegiatan Festival KI 2024 pada tanggal 6 s.d. 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Oktiana Marlianti menyampaikan bahwa antusiasme para pengunjung terkait dengan konsultasi ini sangat baik, khususnya layanan konsultasi merek. Hal tersebut disebabkan karena para pengunjung dapat berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan informasi mengenai pentingnya pelindungan KI.
“Sebagian besar pengunjung banyak yang menanyakan tentang proses pendaftaran dan perpanjangan merek,” ujar Marlianti.
“Kami menyarankan kepada para pengunjung agar dapat lebih teliti dalam proses pendaftaran merek untuk mengurangi resiko merek ditolak, serta untuk tidak lupa untuk mengajukan perpanjangan merek agar tetap mendapat pelindungannya,” lanjutnya.
Ni Made Witari yang merupakan salah satu pengunjung layanan konsultasi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI. Dia menyampaikan bahwa pihaknya merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh petugas layanan saat melakukan konsultasi.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Saya kira pelindungan KI khususnya merek hanya cukup didaftarkan saja, tetapi ternyata ada masa berlakunya dan apabila akan kadaluarsa harus diperpanjang lagi,” ungkap Witari.
“Saya juga bertanya mengenai merek yang sudah saya daftarkan, ternyata masa berlakunya sampai dengan 2025 dan disarankan untuk tidak lupa mengajukan perpanjangan merek agar tetap mendapatkan pelindungan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Gede Agus mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Dia berharap agar kegiatan ini dapat secara rutin dilaksanakan dan dengan peserta yang lebih banyak.
“Kami pengunjung sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Melalui kegiatan ini kami jadi lebih memahami tentang perlindungan KI, seperti merek, hak cipta, paten, dan KI lainnya,” pungkasnya.
Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat melindungi karya atau inovasi mereka agar tidak diduplikasi pihak lain yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Sebagai informasi, selain layanan konsultasi kekayaan intelektual, dalam kegiatan festival ki ini juga terdapat berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum. (EYS/SAS)
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025