Pekanbaru - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar Lase mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka di awal waktu memulai wirausaha. Hal ini demi mencegah terjadinya sengketa hukum terkait merek di kemudian hari yang dapat mengakibatkan hilangnya hak pemilik atas suatu merek karena terlambat mendaftarkan.
“Sistem pelindungan merek di Indonesia itu first to file. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftar atau memperoleh sertifikat, dialah yang berhak atas merek tersebut. Bayangkan, berapa banyak waktu dan tenaga yang telah kita kerahkan untuk mendapatkan konsumen, hilang begitu saja hanya karena telat mendaftarkan merek.” terang Fajar Lase dalam acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di The Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam kesempatan ini, Fajar Lase juga mendorong para peserta kegiatan, khususnya pelaku UMKM untuk melek teknologi.
“Enam puluh delapan persen penduduk Riau, aktifitasnya itu online. Mau belanja cenderung online, mencari informasi pun cenderung online. Jadi jika mau menjalankan usahanya di toko atau di rumah, lantas tidak pernah melakukan promosi lewat media sosial maka tentu akan stagnan. Kalau kita mau beradu cepat, tentu kita harus melek digital.” tutur Fajar Lase.
Pada kesempatan yang sama, Fajar Lase bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu, menyerahkan 7 sertifikat merek pada pelaku UMKM.
Ketujuh sertifikat adalah merek Meichem milik PT. Mito Energi Indonesia, merek Syafakallah milik Muhammad Putra Perdana, merek Moomy AS2 milik Yulianti, merek Sakharna milik Muhammad Irfan Hasan, merek 1 Excellent milik Sudianto, merek Bude Pandau milik Lina Gustiana, dan merek T.S. Coffee milik Romy Deviandri.
Fajar Lase mengapresiasi pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat merek mereka, dan mengatakan bahwa wirausaha yang mereka bangun bisa dikatakan sudah naik kelasnya.
Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum Provinsi Riau Masykur Tarmizi turut menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan karakteristik dari Kota Pekanbaru, yaitu menjadi kota perdagangan.
“Kami telah menyusun strategi untuk mengembangkan UMKM di Kota Pekanbaru, yaitu dengan mencanangkan pemberian subsidi bunga di tahun 2023 bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pemodalan yang bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru.” lanjut Masykur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu berharap semua peserta yang hadir benar-benar dapat menggali ilmu dan mendapatkan solusi dari permasalahan seputar kekayaan intelektual. Khususnya bagi pelaku UKM agar usaha yang digeluti saat ini dapat naik kelas dan meningkat pendapatannya.
“Saya berharap di zaman digital ini, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam minyak bumi, minyak sawit, dan karet. Karena kekayaan alam akan habis, sedangkan kekayaan intelektual bersifat terus-menerus tanpa ada habisnya.” pungkas Jahari Sitepu.
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025