Evaluasi Layanan Publik, DJKI Lakukan Survei IKM dan IPK

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.Survei IKM dan IPK ini dilakukan sebagai bentuk penilaian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan DJKI, yaitu untuk mengetahui penilaian layanan DJKI serta mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan. 



Selain itu, survei juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DJKI dalam menentukan langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan kepada publik, yaitu dengan memberikan informasi mengenai pelayanan yang harus diperbaiki serta penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional.

“Kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran, khususnya bagi kementerian/lembaga/unit kerja yang memberikan layanan publik,” jelas Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Utami Ronie di Hotel Prime Plaza Sanur Denpasar pada Jumat, (26/08/2022).

Selanjutnya, Ranie turut menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pembina ASN dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengamanatkan agar setiap kementerian/lembaga terutama yang memberikan layanan publik mengadakan survei atas pelayanan minimal satu kali dalam satu tahun pada setiap periode tahun berjalan, tidak terkecuali Kemenkumham.

“Hasil Survei IKM dan IPK ini dapat memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI dan juga Kanwil Kemenkumham Bali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejak restrukturisasi Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, pada setiap Kanwil Kemenkumham dibentuk Subbidang Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, peranan pelaksana atas pemberian layanan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya terpusat dan dilaksanakan oleh DJKI, tetapi juga oleh Kanwil Kemenkumham, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum yang membawahi Subbidang KI.



Untuk itu, maka diperlukan gambaran atas layanan KI yang telah diberikan di wilayah untuk dapat menjadi masukan berharga bagi DJKI ke depannya guna meningkatkan kinerja serta optimalisasi layanan publik. Dalam kesempatan ini dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan Survei IKM antara DJKI dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya yang memiliki potensi serta jumlah pendaftaran KI tertinggi seperti Kanwil Kemenkumham Bali.

Pelaksanaan survei juga didukung oleh Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Survei IKM dan IPK di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Pelaksanaan kegiatan akan dilanjutkan di tiga wilayah lainnya, yaitu Maluku Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. (SYL/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya