Evaluasi Kinerja Akhir Tahun DJKI Tahun 2017

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun DJKI Tahun 2017 yang berlangsung selama tiga hari di Tangerang, Senin (11/12/2017).

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program kerja tahunan dari Sekretariat DJKI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Danan Purnomo menambahkan, evaluasi kinerja ini sebagai bentuk pelaksanaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

“Evaluasi kinerja dimaksudkan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, disamping itu sebagai salah satu upaya perbaikan berkesinambungan bagi Instansi pemerintah dalam hal ini DJKI untuk meningkatkan kinerja”, ujar Danan Purnomo saat pidato pembukaan di Aula DJKI, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri tiga narasumber dari lembaga yang  berkompeten yaitu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Biro Perencanaan Kemenkumham.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya