Edukasi KI Jadi Fokus Kerja Sama DJKI–AFI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Rapat HCDI Lantai 7.

Audiensi ini membahas penguatan kolaborasi edukasi KI bagi pelaku usaha waralaba yang sangat erat kaitannya dengan berbagai aspek KI, seperti merek, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri. Pelindungan KI dinilai menjadi dasar penting untuk mencegah sengketa usaha sekaligus mendorong keberlanjutan bisnis, khususnya bagi pelaku UMKM.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan AFI sepanjang 2025, termasuk dukungan AFI dalam menghadirkan booth layanan DJKI pada rangkaian Info Franchise & Business Concept Expo (IFBC) 2025 di sejumlah kota.

“Melalui kehadiran layanan DJKI di IFBC, kami dapat memberikan edukasi dan konsultasi kekayaan intelektual secara langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat, terutama yang bergerak di sektor waralaba,” ujar Yasmon.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan AFI memiliki peran strategis karena komunitas waralaba sangat bergantung pada pelindungan KI. Menurutnya, waralaba bukan sekadar lisensi merek, melainkan sistem bisnis yang membutuhkan kepastian hukum atas seluruh aset intelektual yang dimiliki.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum merencanakan KI sejak awal. Padahal, pemahaman KI yang baik dapat mencegah sengketa merek, kebocoran rahasia dagang, dan persoalan kepemilikan KI di kemudian hari,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Veronica Linda selaku Ketua Komite Indonesia Franchise Week menyampaikan bahwa kehadiran layanan DJKI pada IFBC 2025 memberikan nilai tambah bagi pengunjung. Pelindungan KI yang kuat dinilai berkontribusi langsung terhadap penguatan UMKM untuk meningkatkan daya saing industri waralaba nasional.

“Karena itu, kami mendorong penguatan kerja sama dengan DJKI pada 2026 melalui program edukasi bersama, penyusunan panduan kesiapan KI bagi franchisor, serta peningkatan kampanye kesadaran KI,” ujar Linda.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman Taman yang ikut hadir dalam agenda ini juga berpendapat bahwa perlu adanya pemanfaatan pameran waralaba sebagai sarana promosi produk indikasi geografis. Ia menilai penyediaan ruang khusus bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat membuka peluang komersialisasi produk berbasis potensi daerah.

Audiensi ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan industri waralaba nasional yang berdaya saing.



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya