Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari lingkungan ISI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.
Program ini menjadi salah satu agenda strategis DJKI dalam rangka mendukung Tahun Tematik 2025: Hak Cipta dan Desain Industri, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan jumlah pelindungan atas karya-karya kreatif masyarakat Indonesia, khususnya di sektor seni, desain, dan industri kreatif lokal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program DJKI yang digelar di enam Provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik di bidang hak cipta serta memajukan potensi kreativitas dan inovasi lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam laporannya, Novi Mirawanty selaku Sekretaris Bidang Permohonan Hak Cipta yang dalam hal ini mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya penguatan untuk mendorong peningkatan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait dari kalangan akademik maupun pelaku industri kreatif.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, serta memberikan kesempatan untuk menggali potensi baru dalam menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing tinggi, dan mendorong ekonomi kreatif yang memperkuat identitas budaya serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal,” ujar Novi.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini tidak hanya memberikan penguatan pemahaman seputar jenis-jenis hak cipta dan produk hak terkait, namun juga dilengkapi dengan pendampingan teknis untuk melakukan pencatatan secara langsung.
Para peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka hadapi dalam pengelolaan KI terutama karya para mahasiswanya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ISI Yogyakarta Eli Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya sangat antusias, namun masih membutuhkan arahan teknis yang komprehensif.
“Kami sangat mengharapkan pencerahan karena kami belum sepenuhnya memahami tentang KI baik dari jenis maupun proses pengajuannya. Kami mohon bimbingan serta masukan mengenai kriteria apa saja yang perlu dipenuhi agar karya-karya kami dapat memperoleh pelindungan KI,” ujar Eli.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap tercipta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif dalam membangun ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, DJKI juga mendorong agar setiap karya cipta, khususnya dari sektor pendidikan tinggi dan budaya, mendapatkan pelindungan yang memadai untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kekayaan budaya. (AMO)
Kekayaan intelektual (KI) tidak hanya instrumen hukum, tapi sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seminar yang bertajuk The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property di Kantor Assegaf Hamzah & Partners pada Selasa, 22 Juli 2025.
Selasa, 22 Juli 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.
Selasa, 22 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025