Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Indonesia, DJKI Belajar dari Italia

Roma - Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi tinggi di Indonesia. Untuk memaksimalkan potensinya demi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu Direktur Jenderal Kebijakan Umum dan Uni Eropa Kementerian Pertanian, Makanan, dan Kehutanan Italia, Felice Assenza.

Perwakilan DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Indonesia memiliki berbagai jenis IG yang sudah terdaftar. Saat ini, yang sudah terdaftar yaitu 121 IG. 

“Beberapa produk yang ikut meramaikan pasar Eropa, di antaranya adalah Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, Lada putih Muntok, serta Madu Sumbawa,” ungkap Kurniaman pada 19 September 2022 di Kantor Pusat Inspectorate for Fraud Repression and Quality Protection of Agri Food Products (ICQRF).

Menurut Kurniaman, pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk produk IG sangatlah penting untuk roda perekonomian dan budaya yang dapat membantu menciptakan nilai untuk komunitas lokal melalui produk-produk yang sangat berkaitan dengan tradisi, budaya dan letak geografis.

“Tentunya Indikasi Geografis saat ini membantu pembangunan lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga keanekaragaman hayati suatu wilayah, yang di mana dapat berkontribusi dalam sosial ekonomi untuk pembangunan suatu negara,” jelas Kurniaman. 

Adapun, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai ajang pertukaran informasi terkait sistem pelindungan dan komersialisasi IG. DJKI berharap dapat mengikuti keberhasilan Italia dalam melindungi produk Indikasi Geografis. 

“Hal ini bertujuan untuk mendukung agar para petani Indikasi Geografis dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di tanah air dapat bersaing di pangsa pasar Eropa,” tutur Sucipto.   

Pada pertemuan tersebut, Felice Assenza menyampaikan ICQRF sangat terbuka untuk memberikan kerja sama bantuan teknis pada DJKI dalam penguatan pembentukan badan pemeriksaan untuk produk-produk IG agar tetap terjaga keberlangsungan produk IG-nya.

Sebagai informasi pertemuan ini merupakan hasil kolaborasi Arise+ Indonesia dengan Uni Eropa. Turut hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Kakao Indonesia, perwakilan dari MPIG Kakao Berau Kalimantan Timur, dan Penasihat Diplomasi Kementerian Pertanian, Makanan dan Kehutanan Italia. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya