Dukung IP Tourism Bali, DJKI Siap Susun Kebijakan Untuk Dukung Seniman

Bali - Provinsi Bali telah ditetapkan sebagai proyek awal (pilot project) program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dalam mendukung perwujudan ekosistem kekayaan intelektual nasional pada sektor pariwisata. Untuk menyukseskan program IP Tourism tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art di Bali pada tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2022.

Salah satu rangkaian kegiatan tersebut ialah mengunjungi Sanggar Seni Warini milik Ni Ketut Arini. Seniman yang dikenal sebagai maestro tari Bali ini telah menciptakan banyak karya, seperti Tari Dharma Putri, Tari Galang Kasih, dan Tari Legong Kreasi Suprabha Duta.

Kunjungan DJKI bertujuan untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dengan seniman khususnya di bidang performing art.



"Saat ini pemerintah belum membuat regulasi terkait royalti bagi para performer/pelaku seni," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto saat melakukan kunjungan.

Anggoro mencontohkan seperti Tari Siki/Cendrawasih memang diciptakan oleh pemerintah, tetapi seharusnya performer yang menampilkan tarian pada acara yang dikomersialisasikan juga memiliki hak berupa royalti.

"Kunjungan ini juga ditujukan sebagai bahan merancang kebijakan bagi para performer untuk mendapatkan royalti," lanjutnya.

Sekilas tentang sang maestro, Arini sudah mendalami dunia seni, terutama seni tari sejak usia muda. Menempuh pendidikan di Sekolah Konservatori Kerawitan Indonesia Jurusan Bali (KOKAR BALI) dan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar,
sepanjang karirnya Arini banyak mengajar seni tari. Muridnya tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari Jepang, Amerika Serikat, dan Swiss.



"Saya ingin agar tari klasik Bali tetap dipelajari generasi muda, yaitu menggunakan gamelan dan gong sebagai pengiring gerakan," terang Arini.

Dalam menciptakan tarian, Arini pertama kali menciptakan musiknya dengan menggunakan gending kemudian membuat cerita dan gerakannya.

Arini berharap kegiatan kunjungan ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan seniman untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang membantu kesejahteraan seniman di Indonesia. (syl/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya