Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. : Pidato Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban

Tuban - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak menghambat masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi serta melindungi kekayaan intelektual (KI) karya ciptanya.

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato orasi ilmiah pada wisuda sarjana ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 27 Agustus 2022.




“Ini terbukti dengan jumlah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari tahun 2018-2021 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Sucipto.

Fenomena ini menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya melindungi KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis.

Sucipto menyampaikan bahwa dalam sistem perekonomian dunia saat ini, telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan KI dalam sistem perdagangan, baik nasional maupun internasional.

“Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap KI, akan merangsang pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.




Dalam mendukung ekosistem KI yang berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah dalam hal ini adalah DJKI, berusaha membuat kebijakan-kebijakan nasional yang berdampak nyata dan memudahkan masyarakat terkait layanan publik dan pelindungan KI di Indonesia.

Seperti, memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meluncurkan aplikasi permohonan KI online, dan diawal tahun 2022, DJKI meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Selain itu, Sucipto juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif menjaga dan melindungi produk berbasis potensi indikasi geografis (IG).  Di mana produk IG tersebut merupakan produk yang berasal karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

“Indikasi geografis ternyata terbukti dapat menjadi katalisator yang dapat mendukung kemandirian ekonomi suatu negara,” ujarnya.

Sucipto mencontohkan, “Misalnya pada Kopi Gayo Aceh, menjadi produk IG pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa. Sebelum Kopi Gayo didaftarkan di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, harga per kilogram hanya Rp50 ribu. Kemudian setelah didaftarkan di DJKI harga per kilogram nya menjadi Rp120 ribu,” ungkapnya.

“Dari angka nominal ini terlihat adanya efek leverage dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG nya berupa monetisasi dari produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” tambah Sucipto.




Diakhir pidatonya, Ia berharap agar setelah selesai wisuda ini, para wisudawan dan wisudawati senantiasa menggunakan dan mengimplementasikan kemampuan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan ini, izinkan saya memberikan semangat kepada para wisudawan, wisudawati Universitas Sunan Bonang untuk terus berkreasi, menggali potensi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memajukan pelindungan KI,” pungkas Sucipto.


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya