Dorong Pemulihan Ekonomi Kabupaten Jember melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual

Jember - Demi menggali potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Jember yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 September 2022 di Java Lotus Hotel, Jember, Jawa Timur.


Kabupaten Jember memiliki 226 desa dengan jumlah sebanyak kurang lebih 14000 UMKM. Hal ini membuat Jember memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang tinggi untuk meningkatkan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pendaftaran KI khususnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual.


“Pertumbuhan ekonomi masyarakat itu salah satunya ditopang oleh pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM ini masih tetap eksis meskipun perusahaan besar banyak yang collapse di era pandemi. Sangat potensial untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.


Dirinya juga mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik membuat UMKM dan perusahaan besar memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola pasar.


“Pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Untuk mendaftarkan KI tidak perlu menunggu usahanya besar, langsung daftarkan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” terangnya.


Pada kesempatan ini, pelaku UMKM dapat secara aktif berdiskusi dengan tim ahli DJKI terkait permohonan KI serta proses permohonannya. Dengan demikian, Subianta berharap pelaku ekonomi kreatif mampu mengelola serta mendapat manfaat pelindungan KI sehingga daya saing UMKM meningkat serta memperluas pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap semua yang ada di sini dapat memahami apa itu KI, dan yang belum mendaftarkan dapat langsung segera mendaftarkan KI agar tidak ada kerugian ekonomi yang menimpa bapak dan ibu sekalian, semoga kita dapat mengambil dan menerapkan ilmu yang kita dapat bersama untuk kemajuan bangsa Indonesia.” tutup Subianta.


Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Jember serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, perwakilan pemilik merek lokal terkenal Jember yaitu Merek ‘Macarina’, dan Presiden Jember Fashion Carnaval. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya