DJKI Verifikasi Empat Situs Dugaan Pelanggaran Merek Kompas

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memverifikasi permohonan rekomendasi penutupan empat situs yang diduga menggunakan merek KOMPAS milik PT Kompas Media Nusantara tanpa hak. Rapat verifikasi pada Kamis 29 Oktober 2026 di ruang rapat lantai 2 gedung DJKI ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membahas dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025. DJKI bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan pelaksanaan penutupan situs merupakan kewenangan Komdigi.

“Verifikasi ini dilakukan untuk menilai permohonan berdasarkan aspek kekayaan intelektual serta mempertimbangkan masukan dari instansi terkait. Hasilnya menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi kepada Komdigi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Rifadi.

Perwakilan PT Kompas Media Nusantara, Yesaya F. Davis, memaparkan empat situs yang menjadi objek permohonan, yakni kompasindonesia.org, kompassindonesianews.com, kompastalk.co, dan muda.kompas.id. Pemohon juga menyampaikan bukti kepemilikan sertifikat merek KOMPAS yang masih berlaku pada Kelas 35, 38, dan 41.

“Kami mengajukan permohonan ini untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan merek KOMPAS tanpa hak pada sejumlah situs. Merek KOMPAS telah terdaftar dan dilindungi secara hukum, sehingga kami berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kejelasan serta menjadi langkah untuk menjaga hak kekayaan intelektual yang kami miliki,” ujar Yesaya.

Tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menilai penggunaan unsur kata KOMPAS pada keempat situs perlu ditindaklanjuti karena unsur tersebut merupakan bagian utama dari merek terdaftar milik pemohon. Penggunaan nama pada situs yang bergerak di bidang pemberitaan juga berkaitan dengan jasa pengiriman berita melalui internet yang tercakup dalam Kelas 38.

Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai perusahaan pers memiliki persyaratan tersendiri, termasuk badan hukum dan pencantuman penanggung jawab. Regulasi pers juga berbeda dari regulasi kekayaan intelektual sehingga status sebagai perusahaan pers tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum lainnya.

“Penilaian terhadap situs perlu memperhatikan apakah pengelolanya memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers. Namun, ketentuan pers dan kekayaan intelektual merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga keduanya perlu dipertimbangkan sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul.

Perwakilan Komdigi, Yudha Aribowo, menyampaikan bahwa kompasindonesia.org dan kompastalk.co belum tercatat dalam basis data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi juga menekankan perlunya pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu kepada pengelola situs tertentu sebelum proses rekomendasi dilanjutkan.

“Penanganan terhadap situs yang dilaporkan perlu memperhatikan status pendaftaran PSE dan tahapan pemberitahuan kepada pengelolanya. Berita acara yang ditandatangani Dewan Pers juga diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan proses tindak lanjut,” ujar Yudha.

Berdasarkan hasil pembahasan, keempat situs masuk dalam tindak lanjut permohonan rekomendasi penutupan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing. Kompasindonesia.org dinilai dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi kriteria perusahaan pers dan belum terdaftar sebagai PSE. Untuk kompassindonesianews.com dan kompastalk.co, pemohon diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada alamat yang tercantum pada situs. Sementara itu, untuk muda.kompas.id, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu apakah situs tersebut merupakan bagian dari Kompas karena mencantumkan alamat Menara Kompas.

DJKI menegaskan bahwa penyampaian surat rekomendasi kepada Komdigi menunggu batas waktu pemberitahuan atau teguran kepada pengelola situs terkait. Tahapan ini diperlukan agar penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.

DJKI mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk dengan tidak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak. Pemilik usaha dapat melindungi mereknya melalui pendaftaran resmi, pemantauan penggunaan merek di ruang digital, penyimpanan bukti dugaan pelanggaran, serta penyampaian laporan melalui mekanisme yang tersedia. Pelindungan merek penting untuk menjaga identitas usaha, mencegah kebingungan masyarakat, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Rapat dihadiri Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Verifikasi, Amran Purba selaku Sekretaris Tim Verifikasi, Hisbulloh Huda, Rosalina Lubis, Herlina Dewi, dan Maria Ayu sebagai anggota Tim Verifikasi Direktorat Penegakan Hukum. Tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terdiri atas Nova Susanti, Noviana, Hardi Nur Cahyo, dan Gema Permana. Peserta eksternal meliputi Yesaya F. Davis dari PT Kompas Media Nusantara selaku pemohon, Yudha Aribowo dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Abdul Manan dari Dewan Pers, serta Azza Zakiah dari Sekretariat Dewan Pers.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya