Malang - Pemerintah mengusulkan hadirnya layanan pencatatan desain industri dalam Revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (RUU DI) tentang Desain Industri. Sistem pelindungan baru ini dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional dalam lingkup perdagangan domestik maupun manca negara.
“Selama ini, ketentuan UU desain industri yang berlaku dianggap masih kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelindungan desain industri. Baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum masih perlu dipertimbangkan,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Senin, 17 Oktober 2022 di Grand Mercure Malang, Jawa Timur dalam acara Kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri.
Anggoro menjelaskan bahwa dalam RUU DI yang diusulkan pemerintah mengandung sistem pelindungan hibrid. Pelindungan desain industri dapat berupa pencatatan dan pendaftaran.
“Pencatatan desain industri diberikan atas produk yang memiliki daur hidup singkat tanpa perlu melalui pemeriksaan substantif dengan jangka waktu pelindungan hanya tiga tahun. Pelindungan ini contohnya untuk melindungi desain di bisnis fesyen yang cepat berganti,” terangnya.
“Sedangkan, untuk pendaftaran desain industri akan memberikan pelindungan dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 15 tahun. Namun, harus melalui pemeriksaan substantif,” lanjut Anggoro.
Menurut Anggoro, ini adalah terobosan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam memilih jenis pelindungan yang paling sesuai. Pemerintah juga akan memperbarui definisi desain industri, menghadirkan pendaftaran desain industri internasional, dan tentang kuasa Komisi Banding Desain Industri.
Sementara itu, revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Draftnya sudah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas dengan DPR.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih ingin menginventarisir usulan dan masukan masyarakat, akademisi, dan praktisi terkait usulan-usulan revisi dalam UU ini.
“UU ini umurnya sudah 22 tahun sehingga memang sudah waktunya diperbarui agar dapat meningkatkan kreativitas masyarakat berdasarkan Pancasila dan prinsip hukum yang terkandung dalam UU Dasar 1945,” kata Anton E. Wardhana selaku Koordinator Pemeriksaan Desain Industri pada kesempatan yang sama.
Anton berharap dengan adanya masukan dan usulan dari narasumber yang hadir, RUU yang akan dibahas bersama DPR akan semakin memajukan desain industri nasional. (kad/can)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025