DJKI Upaya Bantu Seniman Lukis Melalui Resale Right

Seni lukis adalah bagian dari karya seni rupa dua dimensi yang merupakan salah satu dari jenis ciptaan yang mendapat pelindungan hak cipta.

Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya dan tentunya pencipta tersebut juga harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, nyatanya, diera digital saat ini marak ditemukan pelanggaran hak cipta, mulai dari pemalsuan lukisan, peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, hingga modifikasi lukisan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di samping itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

“Dan juga penting melakukan pencatatan hak cipta sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat, dan sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Razilu dalam webinar IP Talks: POP HC - Pelindungan Karya Seni Lukis di kanal Youtube DJKI, Jumat, 19 Agustus 2022.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto kemudian menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Selain itu, Anggoro mengatakan bahwa DJKI juga sedang berupaya untuk membantu seniman perupa dalam mendapatkan hak ekonominya secara layak. Yaitu dengan mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta karya seni lukis terjamin ketika terjadi komersialisasi Ciptaan di pasar sekunder.

“Tahun depan, DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali,” kata Anggoro.

The artist's resale right adalah hak penjualan karya berulang-ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan seterusnya. Pencipta masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan.

“Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang,” terang Anggoro.

Di samping itu, pelukis Astuti Kusumo menegaskan kembali agar para seniman lukis Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya dalam mencatatkan karya seninya ke DJKI sebagai upaya memberikan jaminan pelindungan hukum.

“Peran aktif dari seniman untuk mengupayakan memberikan jaminan, disamping jaminan keaslian dengan mencatatkannya karya seni tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya