Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama tim asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan SPBE Kemenkumham di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Direktur Teknologi Informasi DJKI Dede Mia Yusanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Kemenkumham berhasil memperoleh indeks 3,68 dari skala 5 dalam pelaksanaan SPBE yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan mendapat peringkat ketiga terbaik dari seluruh Kementerian/lembaga.
"Ini cukup membanggakan untuk Kemenkumham. Maka dari itu untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kemenkumham, telah dilaksanakan juga penilaian mandiri evaluasi penyelenggaraan SPBE,” Ujar Dede Mia.
Ia berharap di tahun 2023, Kemenkumham mampu mencapai target skor 4,20 dari 5.
Selanjutnya, Dede juga menuturkan bahwa SPBE saat ini menjadi perhatian pemerintah terutama dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham Nomor 30 Tahun 2021.
"Dengan adanya sosialisasi dan evaluasi penyelenggaran SPBE ini saya harap nantinya akan tercapai penyelenggaraan SPBE yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kemenkumham," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Harun Sulianto menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas Kemenkumham dalam meningkatkan indeks SPBE.
“Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan evaluasi SPBE oleh tim asesor pusat ini ditujukan untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” Pungkas Harun.
Adapun terkait penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, tim asesor masih melihat perlu dioptimalkan baik secara implementasi maupun penyediaan data dukung. (AMO/SYL)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025