DJKI Tingkatkan Penyelenggaraan SPBE di Provinsi Sumatera Selatan

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama tim asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan SPBE Kemenkumham di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Dede Mia Yusanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Kemenkumham berhasil memperoleh indeks 3,68 dari skala 5 dalam pelaksanaan SPBE yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan mendapat peringkat ketiga terbaik dari seluruh Kementerian/lembaga.

"Ini cukup membanggakan untuk Kemenkumham. Maka dari itu untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kemenkumham, telah dilaksanakan juga penilaian mandiri evaluasi penyelenggaraan SPBE,” Ujar Dede Mia.

Ia berharap di tahun 2023, Kemenkumham mampu mencapai target skor 4,20 dari 5.

Selanjutnya, Dede juga menuturkan bahwa SPBE saat ini menjadi perhatian pemerintah terutama dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham Nomor 30 Tahun 2021.

"Dengan adanya sosialisasi dan evaluasi penyelenggaran SPBE ini saya harap nantinya akan tercapai penyelenggaraan SPBE yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kemenkumham," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Harun Sulianto menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas Kemenkumham dalam meningkatkan indeks SPBE.

“Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan evaluasi SPBE oleh tim asesor pusat ini ditujukan untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” Pungkas Harun.

Adapun terkait penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, tim asesor masih melihat perlu dioptimalkan baik secara implementasi maupun penyediaan data dukung. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya