DJKI Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Indikasi Geografis Melalui IGIS 2022

Jakarta - Indonesia adalah negara yang kaya akan produk-produk potensi Indikasi Geografis (IG) berupa sumber daya alam. Kekayaan ini dapat dijadikan aset dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian negara. Oleh sebab itu, pelindungan terhadap produk tersebut merupakan landasan penting dalam keberlangsungan mekanisme pasar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kurniaman Telaumbanua dalam acara Launching Indonesia’s Geographical Indication Show 2022 (IGIS 2022) secara virtual melalui Zoom pada Jumat, 13 Mei 2022.

“IGIS 2022 merupakan suatu program kerja sama antara DJKI dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan dan Arise+ Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya IG serta meningkatkan pendaftaran IG,” terang Kurniaman dalam sambutannya.

Selain itu, IGIS 2022 juga memfasilitasi pengembangan serta pemasaran untuk produk-produk IG melalui pendekatan perjalanan kuliner yang melibatkan sepuluh produk IG Indonesia, yaitu Beras Adan Krayan, Garam Amed Bali, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Gayo, Kayu Manis Koerintji, Gula Kelapa Kulon Progo, Teh Java Preanger, Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa dan Pala Siau.

Program perjalanan kuliner merupakan suatu terobosan baru untuk melakukan kampanye dan promosi dengan melibatkan beberapa tokoh di bidang kuliner, brand activist, retailer serta influencer.

“Harapannya dengan berjalannya program ini, IG di Indonesia semakin dikenal masyarakat secara luas serta dapat membuka akses pasar yang lebih luas untuk produk-produk IG, di mana pasar lokal dan internasional dapat mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel IG,” harap Kurniaman.

Masyarakat dapat mengakses situs web igis.id untuk dapat mengetahui informasi terkait rangkaian program IGIS 2022.


Dalam kesempatan ini pula, Kurniaman juga menginformasikan bahwa DJKI telah melakukan rebranding logo IG dengan cara meluncurkan logo IG pada saat puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia pada tanggal 26 April 2022.

“Dengan launching logo IG Indonesia baru warnanya merah dan putih supaya menunjukkan eksistensi produk-produk IG  Indonesia yang terdaftar dan dikenal di pasar internasional,” ujar Kurniaman.

Rebranding logo IG Indonesia dan penggunaannya ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis.

“Nanti untuk selengkapnya dikesempatan yang lain, kami akan sampaikan permenkumham yang sudah ditetapkan dan logo IG Indonesia yang baru dalam waktu satu tahun kita akan memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik IG untuk menyesuaikan logo yang baru ini dan kami juga akan melakukan sosialisasi sehingga semuanya bisa memahami dan mempersiapkan,” pungkas Kurniaman. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya