Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan kekayaan intelektual di Indonesia menunjukkan tren positif. Indonesia berhasil naik dari peringkat ke-85 pada tahun 2019 menjadi posisi ke-54 dalam Global Innovation Index 2024. Meskipun turun ke posisi ke-55 di tahun 2025, permohonan hak cipta meningkat hampir 29 kali lipat sejak 2015. Capaian ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelindungan karya kreatif.
“Sektor industri kreatif berbasis KI juga menunjukkan performa ekspor yang terus meningkat sejak tahun 2012, menjadi salah satu kontributor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas,” papar Andrieansjah.
Andrieansjah juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya tingkat komersialisasi KI, defisit neraca ekspor-impor KI, serta kontribusi paten yang masih terbatas sekitar lima persen dari total pendaftaran KI nasional.
“Diperlukan penguatan ekosistem pengembangan KI secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan dalam sektor ekonomi,” himbau Andrieansjah. Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sistem antar pemangku kepentingan, pemberian insentif komersialisasi, serta pengukuran dampak ekonomi KI terhadap PDB dan ekspor nasional.
Andrieansjah menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Melalui roadmap ini, mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai poros ekonomi nasional yang mampu menggerakkan inovasi dan kemajuan bangsa,” tegasnya.
Roadmap Pengembangan KI Nasional disusun sebagai dokumen strategis lintas sektor dan waktu yang akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Nuralia menjelaskan bahwa penyusunan roadmap ini telah dimulai sejak Kick Off Meeting pada Juni 2025 dan kini memasuki tahap FGD internal kedua yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2025.
“FGD kali ini membahas enam ekosistem lanjutan, yaitu Technology Transfer Offices (TTOs), industri dan dunia usaha, lembaga pembiayaan dan investor, penegak hukum, kesadaran publik, serta program pendidikan”, ucapnya. Hasil diskusi akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan dan arah pengembangan KI Indonesia ke depan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026